KOMISI Pemberantasan Korupsi mulai melakukan penyitaan terhadap aset mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Aset berupa tanah dua lokasi, yakni seluas 1,6 hektare di Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, dan 8,1 hektare di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Karawang Jawa Barat, kemarin, disita oleh penyidik KPK.
Penyitaan kedua aset Anas tersebut terkait dengan penyidikÂan serta putusan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari total luas tanah 8,1 hektare itu, diketahui telah dibagi menjadi 9 sertifikat.
Kepala Desa Gempolkarya, Asep Doyok, yang menyaksikan proses penyitaan membenarkan telah dilakukan penyitaan tanah sawah milik Anas Urbaningrum tersebut olek KPK. "KPK melakukan penyitaan dalam waktu dua hari, Senin (16/11) dan Selasa (17/11)," katanya.
Kasus yang menjerat Anas Urbaningrum bermula saat KPK menangkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, pada 2011. Nazaruddin menyeret sejumlah petinggi Partai Demokrat yang dia katakan ikut menikmati uang hasil dugaan korupsi proyek Hambalang untuk biaya kemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010.
Upaya KPK dalam mengusut tuntas tindak pidana pencucian uang yang melibatkan petinggi demokrat tidak berhenti di situ. Pada Senin (16/11) malam, Nazaruddin mendadak diperiksa oleh penyidik di Gedung KPK Jakarta. Nazaruddin didatangkan oleh penyidik KPK dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Nazaruddin tiba di gedung KPK dengan menumpang mobil tahanan dan dikawal oleh dua orang petugas LP Sukamiskin. Plt Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriani membenarkan kedatangan Nazaruddin ke gedung KPK guna pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus TPPU.
KPK rupanya masih melakukan pengembangan penyidikan guna menuntaskan kasus dugaan TPPU yang dilakukan Nazaruddin dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai anggota DPR. Menurut Yayuk, ada waktu 14 hari bagi jaksa penuntut umum untuk menyusun dakwaan sebelum digelar persidangan. (CS/P-2)