RASA haru itu pecah ketika artis Velove Vexia memeluk ayahnya, OC Kaligis, seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Saat menunggu di depan ruang sidang, Velove yang mengenakan baju ungu sembari mengusap air matanya langsung memeluk ayahnya sambil meminta ayahnya untuk tetap tegar.
"Kita berdoa bersama ya, Pah," ucap Velove berbisik. Meski mencoba untuk tegar, Kaligis akhirnya tidak bisa membendung rasa haru. Dia terlihat menangis saat merangkul Velove. Kaligis pun berbicara jika ia selama menghidupi keluarga dan anak-anaknya tidak pernah menggunakan uang haram.
Persidangan OC Kaligis di hari itu memang terasa spesial, seluruh keluarga dan kerabat hingga pengacara yang berada dalam Kantor Pengacara OC Kaligis memenuhi ruang sidang. Tempat duduk panjang yang berjumlah 28 di ruang sidang pun terisi penuh. Mereka dengan sabar menunggu tuntutan jaksa KPK setebal 697 halaman yang dibacakan selama 2 jam lebih. Jaksa KPK Yudi Kristana, saat membaca tuntutan, mengatakan OC Kaligis terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan OC Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi selama 10 tahun dan denda 500 juta subsider 4 bulan," ucap Yudi.
Jaksa Yudi juga menyebut Kaligis sering memberi pernyataan yang berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, tidak merasa menyesal, dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai advokat senior.
Seusai mendengar tuntutan jaksa, Kaligis terlihat emosional. Ia pun tidak bisa membayangkan, jika ia dihukum 10 tahun, dia baru akan keluar dari penjara pada umur 85 tahun. OC Kaligis meminta hakim untuk mempertimbangkan sesuai dengan hati nurani dan melihat keterangan di persidangan. Menurutnya, tuntutan jaksa hanya menyalin keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan.
"Bukan saya takut dihukum, belum dituntut saja saya disuruh menyesal, semoga Saudara (jaksa) tidak pernah kena kasus di pengadilan, saya bukan pencuri uang negara," cetusnya.
Ia pun menilai tuntutan jaksa tidak lebih karena kedengkian terhadap dirinya. Pasalnya, sebelum persidangan perdana dimulai, ia melihat pemberitaan di media bahwa jaksa KPK (Yudi Kristiana) pernah berujar bahwa ia akan dihukum berat. "Terima kasih atas tuntutan yang penuh kedengkian, saya harap hakim punya hati nurani dalam memutus, selamat tidur (para jaksa) dengan kedengkian," kata Kaligis sambil menatap tajam ke arah jaksa. Kaligis pun mengungkapkan akan berjuang agar hukumannya tidak sampai 10 tahun penjara. (Erandhi H Saputra/P-2).