Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Dugaan Pelanggaran Novanto Bertambah

Dero Iqbal Mahendra
19/11/2015 00:00
Dugaan Pelanggaran Novanto Bertambah
(Sumber: Tim Riset MI/L-1)

TERKUAKNYA dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla oleh Setya Novanto untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia memantik pembeberan pelanggaran-pelanggaran lain yang diduga dilakukan Ketua DPR itu.

Terakhir, Novanto disebut mengirimkan katebelece kepada Pertamina demi kepentingan pihak lain.

Dalam surat dengan kop DPR RI yang ditujukan kepada Dirut Pertamina Dwi Soetjipto tertanggal 17 Oktober 2015 itu, Novanto meminta Pertamina membayar biaya penyimpanan BBM kepada PT Orbit Terminal Merak.

Selama ini, Pertamina menyimpan BBM di perusahaan tersebut.

Vice President of Corporate Communication of Pertamina Wianda Pusponegoro mengakui pihaknya menerima surat tersebut, tetapi tak melakukan tindak lanjut apa pun selain registrasi dan verifikasi.

"Jadi, surat itu ketika masuk diperlakukan layaknya surat biasa, diregistrasi. Proses bisnis Pertamina mengacu pada good corporate governance, semua harus ada proses verifikasi dan pemeriksaan."

Novanto membantah telah membuat dan mengirim surat itu.

"Kop itu kan bisa saja dibuat, banyak di percetakan. Biasanya surat keluar dari tempat saya prosesnya panjang dan harus ada paraf sekretariat. Paraf akhir dari staf khusus terkait administrasi, baru setelah itu surat saya keluarkan. Apa itu ada tanda tangan saya atau tidak?" tukasnya.

Kepala Bagian Tata Usaha Ketua DPR Hani Tahapari juga menegaskan DPR tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Ia mengatakan ada beberapa kejanggalan, yang paling mencolok ialah kop surat yang semestinya di sisi kiri, tapi pada surat yang beredar ada di tengah.

Novanto kerap disebut dalam kasus pidana dan pelanggaran etika.

Pada 12 November 2015, misalnya, The Japan Times memberitakan ia ikut melobi pembelian pesawat amfibi pabrikan Jepang. Padahal, itu wewenang eksekutif.

Didalami

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang mengatakan, selain pencatutan nama Jokowi dan JK, pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Novanto terkait dengan katebelece ke Pertamina dan lobi pembelian pesawat US-2.

"Kita monitor terus. Secara etika, tidak boleh menggunakan perannya sebagai Ketua DPR untuk urusan pribadi," tukasnya.

MKD telah menerima bukti rekaman pembicaraan antara Novanto, Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, kemarin.

Rekaman itu diserahkan Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Said Didu. Selanjutnya, MKD akan meminta bantuan Bareskrim Polri untuk validasi bukti rekaman tersebut.

Terkait dengan kemungkinan perkara pencatutan nama Jokowi dan JK dibawa ke ranah hukum, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto menilai kasus itu bisa dibidik dengan pasal mengenai perbuatan tidak menyenangkan dan penipuan.

"Masalahnya penipuan yang mana, belum tahu karena laporannya belum ada. Akan jelas jika ada laporannya."

(Tim/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya