Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Cegah Intervensi terhadap MKD

Astri Novaria
19/11/2015 00:00
Cegah Intervensi terhadap MKD
Kementerian ESDM menyerahkan bukti berupa flashdisk berisi rekaman yang diduga percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden di kompleks parlemen Sen(MI/M IRFAN)

WACANA kocok ulang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kian berembus kencang.

Setya Novanto didesak mundur dari jabatan Ketua DPR lantaran tersangkut skandal dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo untuk memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengatakan bila Novanto tidak mundur, proses penyelidikan yang saat ini sedang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berpotensi diintervensi oleh pimpinan DPR.

"Novanto harus dinonaktifkan dulu untuk memastikan proses penyelidikan di MKD terbuka tanpa intervensi. Ini belajar dari perkara pertemuan dengan bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump," ujar Adian di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.

Sanksi terhadap pelanggaran etika yang dilakukan Novanto kala menghadiri konferensi pers Donald Trump dinilai sangat ringan karena hanya berupa teguran.

Mosi tidak percaya

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa meminta seluruh anggota DPR memberikan mosi tidak percaya kepada Novanto.

"Politisi jadi dicap pedagang. Kalau pun (melobi PT Freeport Indonesia) atas nama pribadi, urusannya apa?" keluh Desmond.

Selain skandal pencatutan nama Presiden, Novanto diduga ikut melobi rencana pembelian pesawat amfibi US2 besutan pabrikan Jepang, Shin Maywa, pascapertemuan Novanto dengan PM Jepang Shinzo Abe, pekan lalu.

Namun, Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah isu Novanto ikut melobi pembelian pesawat. Pertemuan antara Novanto dan Abe, sambung Zon, ketika itu sebatas kunjungan kerja.

"Apa yang dilansir media massa Jepang The Japan Times tidak mengisyaratkan bahwa Setya Novanto berusaha melobi Perdana Menteri Shinzo Abe," katanya.

Zon berkilah DPR hanya bisa mendukung pemerintah bila nantinya berniat membeli pesawat tersebut.

Penyesalan terhadap aksi lobi-lobi disuarakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto. Ia menegaskan, tidak sepantasnya fungsi diplomasi berubah menjadi lobi proyek.

"Ya, enggak boleh (diplomasi) dijadikan lobi proyek. Biarlah ranah itu milik pemerintah. Bukan DPR," kata dia ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Tidak hanya dari anggota dewan, kalangan masyarakat juga menyuarakan agar Novanto mundur.

Muncul petisi di laman Change.org berjudul Pecat Ketua DPR Setya Novanto yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres JK.

Hingga pukul 19.45 tadi malam, sebanyak 32.835 orang telah mendukung petisi tersebut. Padahal, petisi itu belum sampai 1x24 jam dibuat seseorang bernama A Setiawan Abadi.

Saat menanggapi desakan agar Novanto mundur, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan dalam UU Nomor 17/2014 tentang MD3 dan Peraturan DPR Nomor 1/2015 tidak mengatur tata cara mendesak mundur Ketua DPR bila melanggar kode etik.

Menurut dia, itu merupakan tanggung jawab moral Novanto. Junimart lebih condong pada upaya pembentukan tim mengusut dugaan pelanggaran berat.

"Tim panel nantinya terdiri dari pihak eksternal serta anggota dewan untuk kasus yang mengarah pada pelanggaran berat," kata Junimart.

(Ind/Kim/Pol/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya