Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pansel Klarifikasi Capim KPK ke Komisi III DPR

Indriyani Astuti
19/11/2015 00:00
Pansel Klarifikasi Capim KPK ke Komisi III DPR
Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK sebelum rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2015).(MI/M IRFAN)

PANITIA Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat dengan Komisi III DPR tadi malam menjelaskan metode pembidangan terhadap delapan calon yang direkomendasi pansel tidak bertentangan dengan UU 30/2002 tentang KPK.

Alasannya, pembidangan yang dilakukan pansel lebih merupakan informasi yang berkaitan dengan kepakaran dan keahlian setiap calon.

Adapun Pasal 26 UU KPK memang mengatur empat bidang, tetapi kaitannya dengan organisasi dari lembaga KPK.

"Kami sampaikan untuk membantu DPR dalam memilih komposisi kepakaran dari para calon," terang juru bicara Pansel Capim KPK, Betty Alisyahbana, dalam rapat yang berlangsung terbuka itu.

Sebelumnya Komisi III DPR mempermasalahkan pembidangan calon yang dilakukan oleh srikandi Pansel KPK dalam memilih delapan calon pemimpin KPK.

Di samping pembidangan, pansel juga menjabarkan alasan tidak adanya unsur jaksa dalam calon hasil pilihan pansel.

Anggota pansel Yenti Garnasih menjelaskan idealnya dalam pimpinan KPK memang ada keterwakilan dari unsur penegak hukum, yakni jaksa, kepolisan, dan hakim.

Namun, pada proses seleksi ternyata calon dari kejaksaan belum mampu memenuhi kriteria yang ditetapkan pansel.

"Kami berharap ada jaksa, ternyata tidak ada satu pun jaksa yang dapat memenuhi tahapan seleksi untuk lolos."

Pemimpin rapat Benny K Harman menjelaskan anggota dewan perlu mengklarifikasi sejumlah hal pada pansel karena calon hasil pilihan pansel menentukan nasib KPK nantinya.

"Kerja pansel menentukan kualitas capim KPK. Kalau hasilnya cacat, akan menimbulkan masalah. Maka sebagai anggota dewan harus mencermati," kata anggota dewan dari Fraksi Demokrat itu.

Rapat antara pansel dan DPR fokus membahas delapan nama calon pemimpin KPK.

Panitia seleksi membagi kariteria berdasarkan latar belakang calon, yaitu bidang pencegahan, penindakan, manajemen, dan supervisi.

Untuk bidang pencegahan, pansel memilih Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN) dan Surya Tjandra (Direktur Trade Union Center dan dosen Atma Jaya), bidang penindakan Alexander Marwata (hakim ad hoc tipikor) dan Brigjen Basaria Panjaitan (Mabes Polri).

Adapun bidang manajemen Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah) dan Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antarkomisi KPK), dan bidang supervisi dan pengawasan Laode Syarif (dosen Universitas Hasanuddin) serta Johan Budi SP (Plt pimpinan KPK).

Revisi KUHP

Panja RUU KUHP kembali melanjutkan rapat bersama pemerintah membahas daftar invetaris masalah yang berjumlah 2.394.

Sejumlah pasal yang dibahas banyak yang kemudian diputuskan untuk dilanjutkan dalam tim perumus dan tim sinkronisasi.

Salah satu yang dibahas ialah menyangkut hukum yang hidup di masyarakat atau yang lebih sering disebut hukum pidana adat.

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP mengatakan banyak fraksi yang meminta agar Pasal 2 di RUU KUHP itu dihapus.

Namun, setelah mendengar penjelasan dari pihak pemerintah, Komisi III sepakat untuk mempertimbangkannya masuk RUU KUHP dan dibahas lebih lanjut dalam tim perumus.

Arsul memahami alasan pemerintah yang menginginkan UU KUHP yang bernuansa Indonesia, yang tidak berpegang pada asas legalistik formal seperti yang dipahami dan diterapkan selama ini.

"Hanya tentu teman-teman Panja RKUHP juga mengingatkan kalau rumusannya seperti yang ada dalam draf pemerintah itu, justru akan menyulitkan para penegak hukum, misalnya kepolisian dalam mengonstruksikan apa yang menjadi atau apa yang merupakan hukum yang hidup di masyarakat. Akibatnya, bisa jadi polisinya bingung, bisa juga terjadi penyalahgunaan," ujarnya di Gedung DPR RI.

(Cah/Nov/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya