Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Patrialis Hanya Akui Melanggar Etika

Erandhi Hutomo Saputra
02/2/2017 19:50
Patrialis Hanya Akui Melanggar Etika
(MI/Rommy Pujianto)

MAJELIS Kehormatan MK (MKMK) selesai memeriksa hakim konstitusi nonaktif Patrialis Akbar terkait dugaan pelanggaran etika berat di Gedung KPK.

Anggota MKMK As'ad Said Ali mengungkapkan Patrialis mengakui jika dirinya melanggar etika dalam proses uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Dia mengakui pelanggaran etik saja," ujar As'ad di Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/2).

Pelanggaran etika yang diakui Patrialis, sebut As'ad yakni berkenaan bocornya draf putusan uji materi perkara nomor 129/PUU-XII/2015 ke pihak lain. Diketahui saat melakukan operasi tangkap tangan, KPK menemukan draf putusan tersebut di tangan sahabat Patrialis, Kamaludin.

"Kira-kira itu (bocornya draf putusan MK)," ucapnya.

Meski Patrialis sudah mengakui pelanggaran etika, MKMK belum dapat memutuskan apakah Patrialis melakukan pelanggaran berat atau tidak. "Belum (ada kesimpulan)," ucapnya singkat.

Adapun anggota MKMK yang lainnya Bagir Manan menyebut jika pemeriksaan terhadap Patrialis tidak berjalan mulus sebab Patrialis enggan menjawab beberapa pertanyaan. Patrialis baru bersedia menjawab jika pemeriksaan terhadapnya dilakukan di MK.

"Beliau (Patrialis) berkeberatan, karena ini MKMK periksanya di MK saja," tukasnya.

Terkait permintaan Patrialis itu, Bagir menyatakan jika MKMK tidak mempunyai kewenangan, sebab saat ini Patrialis merupakan tahanan KPK sehingga KPK yang berwenang memberikan izin diperiksa di MK atau tidak.

Adapun Ketua MKMK Sukma Violeta menyatakan penjelasan KPK bahwa Patrialis bertemu dengan Basuki dan Kamaludin sebelum terjadinya transaksi belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran berat.

"Kita harus konfirmasi dengan saksi lain," pungkas Wakil Ketua KY itu. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya