Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Majelis Kehormatan MK Target Selesaikan Kasus Patrialis 7 Februari

Erandhi Hutomo Saputra
02/2/2017 14:43
Majelis Kehormatan MK Target Selesaikan Kasus Patrialis 7 Februari
(ANTARA)

PEMERIKSAAN terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (non aktif) Patrialis Akbar diperlukan untuk mencari bukti-bukti dugaan pelanggaran berat. Usulan pemberhentian tidak hormat oleh Dewan Etik MK perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan MK sebelum diambil keputusan.

Majelis Kehormatan MK menargetkan penyelesaikan kasus dugaan pelanggaran etika tersebut pada 7 Februari mendatang. "Target tersebut merupakan permintaan MK yang berusaha untuk dipenuhi," ujar anggota Majelis Kehormatan MK, Bagir Manan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/2).

Bagir mengatakan Majelis Kehormatan MK harus mendapatkan kesimpulan meskipun Dewan Etik sudah rekomendasikan sesuatu (pemberhentian tidak hormat)," tukasnya. "Kita hanya minta yang kira-kira bisa digunakan untuk mengambil keputusan," kata mantan Ketua MA itu.

Datang ke kantor KPK setelah Bagir, anggota Majelis Kehormatan MK As'ad Said Ali yang mengatakan tujuan pemeriksaan kepada Patrialis untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi yang telah didapatkan majelis.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK memeriksa dua anggota panel uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna. Selain itu juga memeriksa Panitera MK Kasianur Sidauruk, serta Sekretaris Patrialis Akbar Prana Patrayoga Adiputra.

"Kita baru pengumpulan informasi. Nah ini kita mau konfirmasi (ke Patrialis)," ucap mantan Wakil Kepala BIN itu. As'ad menyebut hasil putusan MKMK nantinya akan bisa dilihat apa saja kelemahan MK baik dari segi aturan ataupun pengawasan hingga membuat Patrialis terjerat kasus rasuah.

Kelemahan-kelemahan itu bisa digunakan untuk bahan perbaikan MK ke depannya. "Nanti akan kelihatan berbagai kelemahan aturan atau kelemahan pengawasan," pungkas As'ad.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya