Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Mahkamah Kehormatan MK Periksa Patrialis di Kantor KPK

Putra Ananda
02/2/2017 12:35
Mahkamah Kehormatan MK Periksa Patrialis di Kantor KPK
(ANTARA)

MAHKAMAH Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa Patrialis Akbar siang ini, Kamis (2/2). Patrialis merupakan Hakim Hakim MK yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru-baru ini.

Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Hr Rasuna Said, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan akan dipimpin oleh Ketua MKMK yaitu Sukma Violetta beserta empat anggota lainnya yakni Achmad Sodiki, Bagir Manan, As'ad Said Ali, dan Anwar Usman.

Pada hari sebelumnya MKMK juga sudah memintai keterangan Dewan Etik MK dan memeriksa sejumlah saksi yakni Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palguna, Panitera MK Kasianur Sidauruk, serta Sekretaris Patrialis Akbar yaitu Prana Patrayoga Adiputra.

Anggota MKMK Bagir Manan mengungkapkan lazimnya persidangan MKMK akan memakan waktu paling cepat selama 30 hari dengan masa perpanjangan 15 hari jika diperlukan. Namun, berhubung Patrialis telah mengirmkan surat pengunduran diri sebagai hakim (MK) maka proses persidangan di MKMK diharapkan bisa lebih cepat.

"Tapi karena ini (PA) sudah ditahan dan telah mengundurkan diri maka proses pemeriksaan diharapkan bisa lebih cepat menjadi 1 minggu atau 10 hari," jelas Bagir.

Hasil proses sidang MKMK terhadap PA secepatnya akan segera dikirimkan ke Presiden untuk melegalkan pemberhentian Patrialis. Jika Patrialis terbukti melakukan pelanggaran berat maka pemberhentian akan dilakukan secara tidak hormat.

"Setelah Presiden menerima surat maka presiden harus segera menunjuk dan memilih hakim MK yang baru," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik