Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENGUSAHA daging sapi impor Basuki Hariman mengaku bertemu dengan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar pada September 2016.
“Lupa saya. Sekitar September, ya. Kalau tidak salah di Halim Perdanakusuma, ya,” kata Basuki seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, kemarin.
Namun, Basuki juga mengaku bahwa dirinya hanya mengenal Kamaludin. “Garis bawahi ya, hanya Kamaludin yang minta uang kepada saya. Kalau Patrialis, tidak pernah. Jadi uang buat Kamaludin. Terserah saja namanya penyidik punya bukti-bukti sendiri,” ucap Basuki.
Ia pun menyatakan sudah menunjuk pengacara, yakni Frans Winata. Basuki pun enggan mengajukan praperadilan karena peluang untuk menang sangat tipis.
Seperti diketahui Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar US$20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu diajukan oleh 6 pemohon, yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi, dan Rachmat Pambudi.
Mereka merasa dirugikan akibat pemberlakuan zone base di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.
UU itu mengatur zone based, yaitu impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK), termasuk sapi dari India.
Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni country based yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia ialah negara asal sapi impor PT Sumber Laut Perkasa.
Diancam maksimal
Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Dalam penggeledahan yang dilakukan KPK Jumat (27/1) juga disita satu brankas di kantor Basuki. Selain stempel dan cap, KPK juga menemukan brankas berisi uang sebesar 11.300 dolar Singapura.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam penggeledahan yang sama di kantor PT Sumber Laut Perkasa di Sunter itu penyidik KPK juga menemukan 28 cap atau stempel yang bertuliskan nama kementerian dan organisasi internasional terkait dengan importasi daging. (Ant/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved