Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

MK Harus Perbaiki Sistem Perekrutan Hakim

Putra Ananda
01/2/2017 16:16
MK Harus Perbaiki Sistem Perekrutan Hakim
(ANTARA/Reno Esnir)

TERTANGKAPNYA Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi momentum bagi MK untuk memperbaiki sistem perekrutan hakim mereka. Pasalnya, Patrialis bukan satu-satunya hakim MK yang berurusan dengan KPK.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan MK sudah bisa memperbaiki sistem perenrutan hakim tanpa perlu menunggu perubahan regulasi yang ada di UU MK.

"Sebelum UU berubah tentu kita harus memperbaiki dari segi implementasi mekanisme rekruitmen hakim," terang Jimly seusai pertemuannya dengan ke 8 hakim MK yang lain.

Jimly menjelaskan bahwa selama ini ke-9 hakim MK dipilih dari 3 lembaga negara sekaligus yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), serta DPR. Masing-masing berhak memilih 3 nama yang nantinya akan menjabat sebagai hakim MK.

"Sampe sekarang belum ada Perpres, Perma, baru ada Peraturan Tata Tertib DPR. Namun substansinya lebih baik didiskusikan bersama," tambahnya.

Untuk itu, berdasarkan hasil pertemuan pagi tadi, Jimly menyarankan kepada Ketua MK agar bisa segera duduk bersama dengan Presiden dan MA untuk membahas sistem perekrutan hakim yang baru.

"Kita sarankan agar presiden, MA, MK, dan DPR duduk bersama untu mendiskusikan sistem rekruitmen sebelum UU berubah," paparnya. (Uta)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya