Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MANTAN Ketua KPK Antasari Azhar akan menanyakan perkembangan penyelidikan tentang pesan singkat via telepon seluler (SMS) gelap yang pernah dilaporka ke Polda Metro Jaya pada 2011 lalu.
Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari mengatakan, dirinya juga akan mempertanyakan perihal langkah apa saja yang telah dilakukan penyidik. Sebab, hingga saat ini, Antasari sebagai pelapor belum pernah dimintai keterangannya.
"Kalau enggak Rabu, ya Kamis (2/1) ke Polda. Selama ini kan belum pernah diperiksa saksi korban Pak Antasari. Termasuk Pak Andi Samsudin juga belum diperiksa terkait SMS gelap itu. Nagih saja. Cuma mempertanyakan dan mendesak segera diprotes," kata Boyamin, Selasa (31/1).
Boyamin menjelaskan, kedatangannya langsung ke Polda Metro Jaya ingin menemui penyidik yang pernah menangani laporan kliennya. Namun, tidak menutup kemungkinan juga pihaknya ingin menemui langsung Kapolda Metro sebagai orang yang paling berwenang di Mapolda Metro Jaya.
"Tanya penyidiknya saja. Dulu pernah di Subdit Kamneg, satu lagi lupa saya. Kami datang ke situ," jelas Boyamin.
Boyamin menambahkan, "Waktu itu (Polda Metro) menjanjikan mau memeriksa Antasari di dalam lapas pada 2014. Namun sampai beliau keluar juga tidak ada. Mau menuntut keadilan karena kami memang korban," pungkasnya.
Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, pihaknya membuka pintu lebar-lebar untuk Antasari. Dia mengaku tidak akan menutupi fakta apapun jika memang telah memerolah informasi dalam hasil penyelidikan.
"Katanya mau tanya ke Dirkrimsus soal laporan dia tentang SMS. Silakan saja. nanti kita akan tindaklanjuti. Tapi sudah dua kali praperadilan dan tidak bisa karena tidak ada bukti lain. (Kalau mau ketemu saya) boleh saja, bisa," jelas Iriawan.
Antasari bakal membuka kasus pembunuhan yang menjeratnya. Antasari menyakini, Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan membantunya untuk membuat terang kasus yang membuatnya jadi berstatus terpidana kasus pembunuhan.
Antasari divonis pengadilan 18 tahun penjara. Dia disebut otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nazarudin Zulkarnaen. Setelah tujuh setengah tahun menjalani hukuman, Antasari mendapatkan bebas bersayarat, dan akhirnya grasi dari Presiden Joko Widodo.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved