Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemeriksaan Ketua MUI Terkait Keabsahan Pendapat Keagamaan

LB Ciputri Hutabarat
31/1/2017 07:08
Pemeriksaan Ketua MUI Terkait Keabsahan Pendapat Keagamaan
(MI/Pool/Faizal Fanani)

DIHADIRKANNYA Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'aruf Amin oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan ke delapan kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara hukum adalah hal yang wajar.

Sebab, sebelumnya KH. Ma'aruf Amin sudah sempat diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Anggota Komisi Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI, Abdul Chair Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap Ketua MUI tersebut terkait dengan keabsahan pendapat keagamaan yang dikeluarkan MUI.

Pada saat itu, MUI mengeluarkan 5 sikap keagamaan soal pengutipan surat Al Maidah ayat 51 oleh Ahok saat berpidato di Kepuluan Seribu 27 September lalu. Berikut 5 sikap keagamaan yang dikeluarkan Ma'aruf seperti dalam keterangan tertulisnya;

Setelah melakukan pengkajian, MUI menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:

1. Alquran Surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin.

2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah Al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

4. Menyatakan bahwa kandungan surah Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran.

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Sementara itu, kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memanggil paksa Ibnu Baskoro saksi pelapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) apabila kembali mangkir dalam sidang Ahok hari ini.

Ibnu Baskoro yang rencananya dihadirkan JPU telah tiga kali mangkir untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok. "Kami minta dihadirkan secara paksa," kata Trimoelja saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, tim kuasa hukum Ahok mempertanyakan alasan Ibnu Baskoro yang telah tiga mangkir dalam persidangan tersebut. "Apa mungkin Ibnu menyembunyikan sesuatu sehingga tidak hadir. Dia kan
sudah melapor jadi harus bertanggung jawab atas laporannya itu. Kalau tidak hadir kami bertanya-tanya ada misteri apa? Itu yang ingin kami gali," ucap Trimoelja.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya