Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Ketua MK Didesak Mundur

Alw/Jay/Pol/X-11
30/1/2017 06:11
Ketua MK Didesak Mundur
(Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. -- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat didesak untuk mengundurkan diri karena dinilai gagal mewujudkan MK menjadi lembaga yang bebas dari KKN. Hal itu terkait de­­ngan munculnya kasus dugaan suap terhadap hakim MK Patrialis Akbar pada Rabu (25/1).

“Sulit bagi dia membangun kembali MK agar kepercayaan para pencari keadilan tumbuh lagi karena integritas dirinya yang pernah dihukum Dewan Etik diragukan,” ungkap pengamat hukum tata nega­ra Uni­versitas Andalas Feri Am­sari saat dihu­bungi Media Indonesia, kemarin.

Hukuman Dewan Etik MK pa­­da 2016 be­rupa teguran li­san itu dijatuhkan ketika Arief diketahui membuat memo kepada man­tan Jaksa Agung Mu­da Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Widyo Pramono. Isinya, Arief me­nitipkan saudaranya, Zainur Rochman, yang menjadi jak­sa di Kejaksaan Negeri Treng­galek, kepada JAM-Pidsus untuk dibina.

Menurut Feri, momen pe­nang­kapan Pat­rialis merupa­kan saat bagi Arief untuk meng­­akui kegagalannya. “A­rief harus belajar dari Rektor UII yang mundur dan menanggung kesalahan personal anggota menjadi tanggung ja­wabnya sebagai pemimpin. Begitulah seharusnya sebagai seorang ne­garawan,” kata sa­lah seorang inisiator peti­si Selamatkan MK itu. Petisi itu kini sudah ditandatangani oleh 10.949 orang.

Juru bicara KPK Febri Dian­syah mengatakan perlu desain pengawas­an yang lebih keras dan tegas terhadap ha­kim kon­stitusi. Selain itu, sistem keraha­siaan pengambil­an ke­pu­tusan juga perlu di­tinjau ulang. “Pelibatan unsur ekster­nal dan publik diharapkan dapat menjaga MK dari upaya intervensi pihak luar,” ujar Feb­ri ketika dihubungi, kemarin.

Di sisi lain, mantan hakim ke­tua MK Mo­hammad Mahfud MD mengusulkan pola rek­­rutmen hakim konstitusi lebih transparan dan membu­ka ruang keterlibatan publik. “Ubah sistem rekrutmen dengan melibatkan panitia seleksi independen,” ujarnya. (Alw/Jay/Pol/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik