Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Ketua DPR Ingin UU KPK Direvisi

Indriyani Astuti
17/11/2015 00:00
Ketua DPR Ingin UU KPK Direvisi
Peti mati yang dikirim dari Solo itu merupakan simbol penolakan terhadap revisi UU KPK yang dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.(ANTARA/Alfian Prayudi)

KETUA DPR RI Setya Novanto mendorong rancangan Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 untuk direvisi. Ia mengatakan itu saat mengawali rapat paripurna di Jakarta, kemarin.

"RUU yang perlu dimasukkan Prioritas Prolegnas 2016 antara lain RUU tentang Perubahan UU KPK. Penetapan prolegnas sebaiknya didasarkan pada urgensi untuk memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat," kata Setya di Ruang Paripurna DPR.

Rancangan UU KPK sebenarnya sudah sempat masuk Prolegnas 2015 atas usulan pemerintah. Namun, pembahasannya kemudian ditunda sebab pemerintah menyatakan menolak karena adanya desakan kuat dari banyak kalangan.

Karena pembahasan tidak selesai, sejumlah anggota DPR menginisiasi UU KPK untuk direvisi dan diambil alih menjadi usulan dari anggota dewan.

Pemerintah pun kembali mengambil sikap untuk tidak merevisi UU KPK terlebih dahulu.

"Kita (pemerintah) masih ingin fokus pada masalah ekonomi dulu," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Panjaitan, seusai rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, 14 Oktober silam.

Selain RUU KPK, lanjut Ketua DPR, undang-undang yang dinilai layak masuk prolegnas ialah RUU Tax Amnesty, Radio Televisi Republik Indonesia, UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik, dan UU tentang Pemilihan Umum.

Nasib capim

DPR memang berhak mendorong kembali UU tersebut direvisi dan masuk Prolegnas 2016. Namun, para politikus di Senayan itu sebenarnya masih memiliki tugas yang belum disentuh, yakni proses seleksi calon pimpinan KPK.

Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan DPR menghambat kerja pimpinan KPK periode 2015-2019 bila lamban dalam memilih calon pimpinan KPK.

"Kalau waktu sudah mepet seperti sekarang, berarti komisioner KPK yang diperoleh hanyalah sekadar pimpinan formal, sebab tidak cukup waktu untuk melacak dan mengeksplorasi integritas dan profesionalisme setiap calon secara mendalam," terang Abdullah Hehamahua saat dihubungi, kemarin.

Namun, hal itu dibantah anggota Komisi III dari F-Demokrat, Erma Suryani.

Menurut dia, Partai Demokrat telah menelusuri delapan nama calon pemimpin KPK.

"Sebelum reses, kami melakukan tracking dan meminta semua data dari teman-teman Pansel Capim KPK. Termasuk video ketika seleksi wawancara. Itu dijadikan preferensi untuk mengidentifikasi para capim. Ada yang takut dengan kekuasaan, dua orang," ujar Erma ketika ditemui di Gedung DPR.

Ia menambahkan, Komisi III DPR RI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap delapan nama calon pemimpin KPK pada 25-26 November 2015 mendatang.

Menurut dia, sebelum mengikuti fit and proper test, kedelapan nama calon tersebut akan terlebih dahulu membuat makalah pada 19 November 2015.

(Cah/Nov/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya