Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENANGKAPAN hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar karena terlibat kasus suap harus dijadikan momentum bagi lembaga itu untuk membenahi diri. MK perlu menyusun langkah-langkah preventif untuk menutup potensi suap terhadap hakim.
"Harus ada langkah preventif. Selama ini, setelah kejadian, baru dibuat komite etik," ujar anggota Komisi III DPR RI Saiful Bahri Ruray dalam diskusi bertajuk 'Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi?' di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut Saiful, MK harus serius mereformasi diri. Pasalnya, ini bukan kali pertama hakim MK terjaring OTT KPK. Sebelum Patrialis, KPK telah menangkap mantan Ketua MK Akil Mochtar karena terlibat kasus serupa. "Jangan dianggap bahwa ini peristiwa biasa," cetusnya.
Saiful menambahkan, apa yang dilakukan Akil dan Patrialis mencoreng wajah MK sebagai penjaga konstitusi. Kepercayaan publik pun tergerus akibatnya. "Konstitusi adalah segalanya. Dengan kasus ini, norma fundamental negara ini yang sedang dirobohkan oleh Patrialis," cetusnya.
Senada, Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menegaskan, reformasi di tubuh MK mesti dilakukan. Salah satu cara ialah dengan merevisi UU MK.
"Temen-temen Komisi III harus ambil inisiatif perubahan. Revisi UU. Pemerintah juga bisa setuju. Kalau perlu, MK ambil langkah internal membentuk tim crisis center dari orang luar yang kompeten dan berintegritas untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang," ujar Marzuki.
Marzuki mengaku heran masih ada hakim yang bermain kasus di MK. Hal ini menunjukkan bahwa penangkapan Akil Mochtar tidak menimbulkan efek jera. Potensi suap pun masih terbuka di tubuh MK. "Peristiwa Akil Mochtar ternyata tidak menggetarkan jiwa untuk berubah," imbuhnya.
Lebih jauh, Marzuki mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh Akil Mochtar dan Patrialis Akbar merupakan pengkhianatan tertinggi pejabat publik terhadap negara. Ia menyebut Akil dan Patrialis telah mengkhianati konstitusi, amanat rakyat, dan kepercayaan publik.OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved