Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan Patrialis Akbar telah dibebastugaskansebagai hakim konstitusi. Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Dewan Etik lembaga tersebut.
"Mahkamah Konstitusi telah menerima surat Dewan Etik Nomor 3/DEHK/U.02/I/2017 tertanggal 27 Januari 2017 perihal usulan pembentukan Majelis Kehormatan Konstitusi dan pembebastugasan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi," kata Arief, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (27/1).
Arief mengatakan menindaklanjuti usulan Dewan Etik tersebut pada hari yang sama hakim konstitusi melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya menerima usulan Dewan Etik untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Selanjutnya, kata Arief, MKMK akan meneriksa hakim terduga Patrialis Akbar dalam pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan sampai putusan akhir.
Selain memeriksa Patrialis, MKMK juga akan memeriksa anggota panel hakim lain, yakni I Gede Dewa Palguna dan Manahan Sitompul yang mengadili perkara 129 serta memeriksa panitera dan panitera pengganti.
"Karena Patrialis Akbar ditahan KPK, kita akan minta izin untuk memeriksanya. Kalau tidak diizinkan MKMK akan memeriksa secara in-absensia dan memeriksa pihak lainnya," jelas Arief.
Menurut laman Mahkamah Konstitus(http://www.mahkamahkonstitusi.go.id), uji materi Undang Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu diregistasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015. Terkait Uji Materi UU inilah Patrialis diduga menerima suap. MTVN/OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved