Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Usut DPR dan Pemerintah Jika Patrialis Terbukti

Ahmad Mustain
27/1/2017 13:32
Usut DPR dan Pemerintah Jika Patrialis Terbukti
(ANTARA/Wahyu Putro A)

PAKAR Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar sampai tuntas dugaan suap yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi, Partrialis Akbar.

Asep yakin bahwa jika Patrialis terbukti menerima suap, hal itu tidak mungkin dia lakukan sendiri untuk memenuhi keingingan dari para penyuap tersebut.

“Kasus ini harus diungkap tuntas karena secara logika tidak mungkin penyuap hanya melakukannya pada Patrialis sendirian karena seorang Patrialis tentunya bukan superman yang sanggup melakukan itu sendirian. Jadi harus benar-benar dituntaskan, agar kasus ini tidak terulang lagi dan agar mafia hukum dan mafia-mafia lainnya seperti mafia pertanian dapat dihukum dan tidak muncul lagi,” ujar Asep ketika dihubungi, Jumat (27/1).

Dia pun meminta KPK untuk mengembangkan kasus ini ke pihak pemerintah terutama dari pihak Kementerian Pertanian dan juga DPR utamanya Komisi IV. Hal ini karena para penyuap diyakininnya juga melakukan hal itu terhadap pemerintah dan DPR untuk meloloskan pasal dalam UU yang digugat tersebut yang sebelumnya sudah dibatalkan MK dalam UU yang lama.

“Para penyuap ini tampaknya ingin agar MK dalam putusannya menolak gugatan dari pihak penggugat. Penyuap ini berkepentingan agar pasal tersebut tetap ada dan mereka bisa mendapatkan keuntungan," ujarnya.

Logikanya, imbuh Asep, sebelumnya dalam proses pembahasan sampai pengesahannya oleh pemerintah dan DPR mereka tidak mungkin tidak menyuap karena lolosnya pasal yang sebelumnya telah dibatalkan oleh MK. "Kan aneh pasal yang sudah dibatalkan kemudian muncul kembali kalau tidak ada apa-apanya,” ucapnya.

Selain itu, Asep mengungkapkan, pemerintah pun sempat mengeluarkan PP yang menguatkan pasal tersebut. “Ini jadi penguat selain juga yang saya dengar ada aktor-aktor yang ditangkap itu pernah ditangkap dalam kasus impor sapi dalam era pemerintahan yang lalu," ujarnya.

Dia juga menilai sikap pemerintah yang aneh. Pemerintah sudah tahu pasal tersebut sudah dibatalkan tapi diusulkan kembali dalam UU dan malah diperkuat dengan PP segala.

Jadi kecil kemungkinan pemerintah tidak terlibat dengan para mafia impor. Tidak heran kalau harga (daging) sapi terus tinggi. "Lagi pula dalam kasus impor sapi tidak ada pihak dari kementerian pertanian yang dipenjarakan ,” tegasnya lagi.

Guru Besar Hukum Tata Negara ini mengingatkan KPK untuk memberantas modus-modus permainan jual beli pasal yang terjadi selama ini. "Modusnya seolah-olah pemerintah dan DPR itu mau melindungi masyarakat atau pihak lain di dalam negeri, tapi sebenarnya ada tawar menawar antara para pembuat UU dan pihak-pihak yang berkepentingan selain kepentingan masyarakat,” paparnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya