Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Hakim MK Harus Diisi Pribadi yang Bebas dari Afiliasi Politik

MIOL
27/1/2017 09:31
Hakim MK Harus Diisi Pribadi yang Bebas dari Afiliasi Politik
(Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Taufiqulhadi -- MI/Arya Manggala)

INTEGRITAS hakim MK yang rendah semakin merusak kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia. Tertangkapnya Patrialis Akbar melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mencerminkan rendahnya integritas hakim MK.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Taufiqulhadi sangat menyesalkan peristiwa rasuah yang kembali menimpa lembaga tinggi peradilan di Indonesia itu. “Saya menyesalkan hal ini terjadi terhadap seorang hakim di lembaga hukum yang paling penting. Kita mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi adalah keputusan hukumnya final dan mengikat,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (26/1).

Taufiq menuturkan, lembaga yang sedemikian hebatnya seperti MK, hakimnya tertimpa kasus OTT korupsi. Ini membuktikan adanya ketidakseimbangan antara ‘kesucian’ lembaga dengan orang yang mengisinya.

“Itu saya sesalkan, saya memberikan apresiasi terhadap KPK. Kasus ini akan memberikan harapan bagi kita ke depan, karena keputusan-keputusan MK itu, tidak membumi,” tegasnya.

Menurut dia Patrialis tidak berkualifikasi menduduki jabatan MK. "Kan harusnya orang-orang yang memiliki kapasitas kenegarawanan. Tidak ada kepentingan pribadi yang banyak. Tapi sekarang ternyata seperti itu. Ini orang-orang latar belakangnya partai politik semua,” ungkapnya.

Oleh karena itu Taufiq berharap posisi hakim MK diisi oleh pribadi yang jauh dari (kecenderungan jadi) jobseekers. Kamudian jauh dari mereka yang masih punya ambisi politik dan yang masih berafiliasi dengan partai politik. Karena yang ditangkap sekarang itu, latar belakang mereka dari partai politik,” pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun, Patrialis diduga menerima sejumlah uang terkait dengan uji materi suatu undang-undang. Informasi tersebut semakin meyakinkan legislator NasDem ini bahwa keputusan MK selama ini tidak lepas dari muatan subjektif politik para hakimnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik