Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Ancaman Datang dari Pengusaha Media

Rudy Polycarpus
27/1/2017 08:13
Ancaman  Datang dari  Pengusaha Media
(ANTARA/ROSA PANGGABEAN)

MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku menerima ancaman saat KPK yang dipimpinnya menangani kasus korupsi yang melibatkan mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan.

Dalam rentang satu bulan sejak KPK menahan Aulia Pohan, Antasari terseret kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari mengatakan pembawa pesan ancaman itu pengusaha media. “Saya tahunya dulu dia seorang pengusaha. Bergerak di bidang media,” ungkap Antasari kepada Metro TV, dalam acara Metro Pagi, kemarin.

Pengusaha itu meminta dirinya tidak membawa-bawa nama seseorang dalam kasus yang tengah ditangani KPK. Saat itu KPK menangani kasus korupsi penggunaan uang yayasan Bank Indonesia dengan tersangka Aulia Pohan yang juga besan Presiden Ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Antasari langsung menolak permintaan orang yang membawa pesan tersebut. Dia menegaskan KPK akan tetap melakukan penahanan terhadap orang yang dimaksud.

Antasari kemudian menerima ancaman dari sang pembawa pesan. “Saya minta tolonglah. Saya bisa disingkirkan dari persahabatan mereka. Pak Antasari hati-hati,” ancam pembawa pesan tersebut.

Antasari tidak memedulikannya dan KPK pun tetap menahan Aulia Pohan. Ia menyebut orang yang menyuruh sang pembawa pesan ialah keluarga Aulia Pohan.

“Itu kata yang bersangkutan ya, apakah dia bawa nama apa sesungguhnya seperti itu wallahualam, saya enggak tahu. Tapi itu yang saya dengar,” kata Antasari.

Kasus pembunuhan Nasrudin akhirnya menyeret Antasari ke bui. Ia mendapatkan hukuman 18 tahun penjara dan sempat mendapatkan remisi 4,5 tahun masa penahanan. Pada November 2016 Antasari dinyatakan bebas bersyarat.

Terlatih
Dengan pengabulan permohonan grasinya oleh Presiden Jokowi, sisa penahanan Antasari selama 6 tahun dihapuskan. Setelah dinyatakan bebas penuh, Antasari menyebut ada dua tim yang melakukan penembakan (pembunuhan) terhadap Nasrudin.

Tim yang dipenjara saat ini bukanlah pelaku penembakan. Mereka sengaja disiapkan untuk melengkapi berkas perkara Antasari.

“Penembak kasus ini orang-orang terlatih. Mereka bisa melakukan penembakan berdiri di atas pelepah kelapa, daun kelapa,” ungkap Antasari dalam wawancara eksklusif tersebut.

Ia mengaku mendapat informasi itu dari saksi yang pernah jadi bagian dari tim penembak. Sementara itu, enam pelaku yang ditangkap ialah Daniel Daen, Jerry Hermawan, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Hendrikus Kia Walen alias Hendrik, Fransiskus Tadon Keran alias Amsi, dan Heri Santosa alias Bagol bin Rasja.

Selepas hukuman, Antasari yang mantan jaksa itu mengaku belum menentukan pilihan hidup selanjutnya. “Saya akan tentukan pilihan, apa membantu teman, bergerak di bidang swasta, atau saya bergabung dengan salah satu parpol,” tuturnya. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya