Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tersangka Suap Hakim MK Satu per Satu Masuk Bui

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
27/1/2017 07:56
Tersangka Suap Hakim MK Satu per Satu Masuk Bui
(Perantara suap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Kamaludin usai diperiksa setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). -- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

SATU per satu tersangka kasus dugaan suap hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, tadi pagi keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung digiring oleh penyidik ke beberapa rumah tahanan cabang KPK.

Tersangka pertama yang keluar adalah Kamaludin. Dia diduga sebagai seorang perantara yang juga tangan kanan hakim MK Patrialis Akbar. Berdasarkan informasi yang himpun, Kamaludin akan mendekam di Rutan KPK cabang Polres Jakarta Pusat.

Berselang 20 menit kemudian, Ng Fenny, sekretaris Basuki Hariman, keluar. Fenny yang mengenakan kemeja putih yang dibalutkan rompi orange tahanan KPK keluar sekira pukul 00.15 WIB. Mulutnya terkunci rapat saat menuju mobik tahanan untuk meninggalkan KPK.

Kemudian, Patrialis pun keluar dari Gedung KPK, sekitar pukul 00.40 WIB. Saat keluar, mantan politikus PAN merasa dizalimi dengan penangkapan dan penetapan tersangka ini. Namun, ia yakin tidak bersalah lantaran tidak pernah menerima suap dari Basuki.

"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi," kata Patrialis di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1) dini hari.

Fenny dan Patrialis akan ditempatkan di balik jeruji besi Rutan C1 KPK. Tersangka terakhir yang keluar adalah Basuki Hariman, pengusaha impor daging sapi, sekitar pukul 02.35 WIB. Ia merupakan orang yang diduga sebagai penyuap Patrialis. Basuki akan mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut adalah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta Kamaludin; Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging; dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.

Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.

Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 200 ribu dollar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.

KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya