PEMERINTAH Indonesia secara tegas menolak hasil persidangan Pengadilan Rakyat Internasional kasus 1965 atau International People's Tribunal (IPT) 1965 di Den Haag, Belanda, yang memutuskan Indonesia harus bertanggung jawab atas Peristiwa 1965. Pasalnya, pengadilan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pemerintah Indonesia.
"Itu kan bukan keputusan pengadilan, lebih pada hasil keputusan sepihak dan pemerintah Indonesia tidak menjadi pihak di dalamnya," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menanggapi hasil IPT 1965 itu saat dihubungi di Jakarta, kemarin. Politikus PDIP itu mengungkapkan bahwa cara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tidak dengan membawa kasus ke luar negeri dan menggelar persidangan rakyat, tetapi dengan cara sendiri. Saat ini pemerintah sedang mencari formula yang pas melalui jalur rekonsiliasi.
"Soal pelanggaran HAM berat masa lalu, pemerintah sedang mencari format penyelesaian yang tepat," tutupnya. Persidangan IPT 1965 yang berlangsung pada 10-13 November 2015 itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Zak Yacoob. Sebelumnya, jaksa IPT 1965, yang di dalamnya terdapat pengacara Todung Mulya Lubis, mendakwa Indonesia telah mendorong terjadinya pelanggaran HAM melalui militer yang dikomandoi almarhum Jenderal Soeharto. Pelanggaran HAM itu menyebabkan pembantaian massal dan perbudakan, penahanan, penyiksaan, dan kekerasan seksual, pengasingan, penghilangan paksa, dan propaganda kebencian terhadap korban 1965.
"Seluruh dakwaan diterima dan dipertimbangkan majelis hakim," ujar Panitia Penyelenggara IPT 1965 Wijaya Herlambang kepada Media Indonesia dari Den Haag, Sabtu (14/11). Wijaya menambahkan bahwa keputusan yang dibacakan Yacoob dalam bentuk pernyataan tertutup. Untuk putusan fi nalnya, majelis hakim membutuhkan waktu beberapa bulan lagi untuk melengkapi argumen penjelas. Adapun putusan resmi baru diberikan pada 2016. "Verdict-nya (putusan resmi) tahun depan.
" Ada hal menarik dalam persidangan itu, yakni terungkapnya keterlibatan negara lain untuk membantu Indonesia dalam melancarkan aksi militer pada 1965. Sejarawan Bradley Simpson, seperti dikutip dari situs resmi 1965tribunal.org, mengatakan Indonesia dikhawatirkan akan menjadi kekuatan komunis baru sehingga setidaknya tiga negara: Amerika Serikat, Inggris, dan Australia terlibat dalam operasi menumpas Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurut Wijaya, hasil dari IPT akan diberikan kepada komite rekonsiliasi untuk melengkapi laporan Komnas HAM. "Kalau tidak digubris, itu urusan pemerintah, tugas IPT 1965 sudah selesai," tukasnya.