Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPK Bantah Dugaan Gratifikasi Seks Patrialis

Cahya Mulyana
26/1/2017 23:20
KPK Bantah Dugaan Gratifikasi Seks Patrialis
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dugaan gratifikasi seks telah diterima Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK) terkait peninjauan kembali materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 41 tahun 2015 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasalnya, dugaan tersebut belum memilki bukti kuat sehingga KPK fokus menangani dugaan suap dengan barang bukti US$20ribu dan SGD200 ribu dari pemilik 20 perusahaan yang dominan di bidang pengadaan daging, Basuki Hariman.

"Apakah gratifikasi seks untuk sementara kami tidak mendapatkan info itu," tegas Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1) malam.

Menurutnya, seorang wanita yang turut diamankan bersama Patrialis di Grand Indonesia Jakarta Pusat tidak berhubungan dengan perkara suap yang memiliki barang bukti US$20ribu dan SGD200ribu. Sehingga KPK melepaskan wanita tersebut dari 11 orang yang sempat diamankan ke Gedung KPK itu dan fokus menggali keterangan 10 orang lainnya selama 1x24 jam sejak Rabu (25/1) kemarin.

"Yang siapa wanita yang menemani (Patrialis) karena tidak ada hubungan dengan materi kasus tidak perlu diungkapkan. Ini kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dan tidak ada hubungan dengan kesusilaan dan tidak perlu dijelaskan," jelasnya.

Dia menuturkan, KPK memilih untuk fokus pada pengungkapan suap yang telah menjerat empat tersangka ini. Melalui proses penyidikan ini, KPK juga akan mengembangkan ke para pihak yang diduga turut serta seperti kepada kementerian terkait.

"Apakah KPK akan melakukan pengembangan kasus ini ke kementerian yang relevan tidak tertutup kemungkinan. Nantinya penyidik KPK minta keterangan beberapa pihak bagaimana kasus ini terjadi,"paparnya.

Ia menjelaskan, KPK telah lama mengintai dugaan suap Patrialis terkait penanganan peninjauan kembali materi dengan nomor perkara I29 PUU.12 tahun 2015 tersebut. Pengawasan tersebut didasarkan pada penerbitan surat perintah penyelidikan yang ditandatangani pimpinan KPK beberapa waktu lalu.

Menurut Syarif, suap terjadi atas beberapa dugaan yaitu menolak sebagian atau mengabulkan seluruhnya karena putusan belum keluar.

"Dan apa yang dimohonkan pemohon dan apa hubungan pemohon dengan yang memberikan hadiah ini itu yang sedang kami dalami. Jadi semua yang berhubungan dengan deal seperti itu karena terus terang baru diperiksa orang-orang tersebut," ungkapnya.

Basuki Hariman, pemberi suap kepada Patrialis memang sempat diminta keterangan dalam perkara sebelumnya. Syarif mengatakan pemeriksaan bos industri peternakan itu terkait perkara suap impor sapi yang telah menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishak.

"Pemberi suap ini memang pernah diperiksa KPK berhubungan dengan perkara suap kuota impor daging sapi yang dilakukan KPK. Sekali lagi kami mengimbau jangan main lagi dengan komoditi-komoditi penting, sudah diperingatkan bahkan sudah pernah diperiksa kok malah masih melakukan hal seperti ini," tegasnya.

Ia menjelaskan perusahaannan milik Basuki memang banyak apakah atas nama diri sendiri atau yang lain. KPK tentu akan membuka penelusuran keterlibatan perusahaan-perusahaan milik Basuki sekitar 20 perusahaa itu. Ketika terbukti korporasi milik Basuki terlibat maka bisa dijerat menggunakan aturan pidana korporasi.

"Perusahaannya sedang diteliti dan terbuka kemungkinan untuk kita melakukan itu untuk tanggung jawab pidana korporasi. Salah satu contohnya pemberinya sudah dan korporasinya masih ada dan dia mengulang lagi perbuatan yang kita kategorikan corrupt, ini yang jadi perhatian kpk agar tidak terjadi lagi ke depan," jelasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik