Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka

Achmad Zulfikar Fazli, Cahya Mulyana
26/1/2017 20:40
KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut adalah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta Kamaldin; Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging, dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.

"Setelah pemeriksaan satu kali 24 jam dan kami meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta selatan, Kamis (26/1).

Patrialis dan Kamaldin diduga sebagai penerima suap. Ia disangkakan dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ?Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim satgas KPK, Rabu (25/1) malam. Dalam OTT di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat itu, sejatinya KPK mengamankan 11 orang, namun hanya tujuh orang lainnya kembali dilepaskan.

"Untuk tujuh orang lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi," ucap dia. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya