Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Penipuan online makin marak menjerat masyarakat.  

Antasari Tetap Bongkar Kasusnya

Nur Aivanni
26/1/2017 08:48
Antasari Tetap Bongkar Kasusnya
(MI/ANGGA YUNIAR)

MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar maju tak gentar untuk membongkar rekayasa kasus yang menjeratnya.

Pekan depan ia akan ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut pelaporannya pada 2010 tentang oknum tertentu yang menjebaknya dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. “Saya akan menanyakan sejauh mana laporan saya terhadap oknum yang menggunakan nama saya untuk mengancam orang itu (Nasruddin), menggunakan HP itu,” tandasnya saat dihubungi, kemarin.

Antasari mengapreasi Presiden Joko Widodo yang mengabulkan permohonan grasinya melalui Keppres Nomor I/G Tahun 2017. Keppres diteken pada 16 Januari 2017.
Menurutnya, Jokowi memiliki sikap negarawan melihat ketidakadilan. “Saya berterima kasih kepada beliau dan jajarannya yang telah berkesimpulan memberikan saya grasi,” tambahnya.

Sampai saat ini, mantan jaksa kelahiran Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, itu mengaku belum menentukan pilih-an hidup selanjutnya. “Saya akan tentukan pilihan, apa membantu teman, bergerak di bidang swasta, atau saya bergabung dengan salah satu parpol setelah persoalan ini selesai (grasi),” tuturnya.

Antasari dinilai bersalah di semua tingkatan hukum dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding, dan 8 hakim agung. Hanya satu hakim agung yang memutuskan Antasari bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Akibatnya, Antasari mendapatkan hukuman selama 18 tahun penjara dan sempat mendapatkan remisi 4,5 tahun masa penahanan. Pada November 2016 Antasari pun dinyatakan bebas bersyarat. Namun, dengan dikabulkannya permohonan grasinya oleh Presiden Jokowi, sisa ­penahanan Antasari selama 6 tahun pun dihapuskan.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan keputusan pemberian grasi diambil setelah Presiden mende-ngarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung. “Sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/1),” ujarnya di Istana Presiden, Jakarta, kemarin.

Ada kejanggalan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Antasari Azhar bebas murni. Hal itu lantaran Presiden Jokowi mengabulkan grasi dan mengurangi hukumannya selama 6 tahun. “Ya, saya kira karena dua pertiga selesai, jadi pas, bebas murni,” kata Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, kemarin.

Yasonna menilai memang ada kejanggalan dalam kasus pembunuh-an Nasrudin Zulkarnaen yang menjerat Antasari. Menurut dia, penegak hukum pastinya akan me-respons keterangan yang Antasari ungkap. “Kalau penegak hukum kan harus merespons. Kan sudah ada pengaduan Pak Antasari, kita lihat sajalah,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto menghargai pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo kepada Antasari. “Pantas tidak pantas itu kewenang-an. Yang mempunyai kewenangan Presiden, tentunya kita serahkan kepada Presiden,” kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Dalam menanggapi grasi itu, mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief, mencicit dalam Twitter-nya, @andiariefaa “Orang yang terancam dihukum mati tak diberi grasi, pembunuh mendapat grasi. Aneh duniamu ini.” (Pol/Gan/SM/Ant/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya