Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, mendapatkan haknya sebagai WNI seutuhnya setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasinya.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menanggapi grasi yang diberikan Presiden Jokowi kepada kliennya berupa pengurangan hukuman selama 6 tahun. “Segala bentuk hak warga negara telah kembali, baik hak sipil maupun hak politik,” kata Boyamin di Jakarta, kemarin.
Pihaknya, kata dia, sudah menerima salinan grasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengajukan grasi atas kliennya karena yakin kliennya tidak bersalah.
Antasari mendapatkan hukuman selama 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Mantan jaksa ini mendapatkan remisi penahanan sebanyak 4,5 tahun masa penahanan. Pada November 2016, Antasari pun dinyatakan bebas bersyarat.
Namun, dengan dikabulkannya permohonan grasi ini oleh Presiden Joko Widodo, sisa penahanan Antasari selama 6 tahun pun dihapuskan. (Pol/Gan/SM/X-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved