Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Penipuan online makin marak menjerat masyarakat.  

Antasari Raih Hak Sipil dan Politik

Pol/Gan/SM/X-4
26/1/2017 06:53
Antasari Raih Hak Sipil dan Politik
(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, mendapatkan haknya sebagai WNI seutuhnya setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasinya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Antasari Azhar, Bo­yamin Saiman, menanggapi grasi yang diberikan Presiden Jokowi kepada kliennya berupa pengurangan hukuman selama 6 tahun. “Segala bentuk hak warga negara telah kembali, baik hak sipil maupun hak politik,” kata Boyamin di Jakarta, kemarin.

Pihaknya, kata dia, sudah menerima salinan grasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengajukan grasi atas kliennya karena yakin kliennya tidak bersalah.

Antasari mendapatkan hukuman selama 18 tahun penjara dalam kasus pembunuh­an Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Mantan jaksa ini mendapatkan remisi penahanan sebanyak 4,5 tahun masa penahanan. Pada November 2016, Antasari pun dinyatakan bebas bersyarat.

Namun, dengan dikabulkannya permohon­an grasi ini oleh Presiden Joko Widodo, sisa penahanan Antasari selama 6 tahun pun dihapuskan. (Pol/Gan/SM/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya