Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Penipuan online makin marak menjerat masyarakat.  

Dapat Grasi, Antasari Merasa tidak Diistimewakan

Nur Aivanni
25/1/2017 21:08
Dapat Grasi, Antasari Merasa tidak Diistimewakan
(ANTARA FOTO/muhammad Iqbal)

MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar merasa tidak diistimewakan dengan dikabulkannya permohonan grasi oleh Presiden RI Joko Widodo. Ia pun sangat bersyukur dengan Keppres yang telah diteken oleh Jokowi mengenai permohonan grasinya tersebut.

"Loh apa yang diistimewakan? Ngga lah. Memang itu kan hak konstitusional presiden. Apa yang diistimewakan untuk saya?" katanya saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (25/1).

Menurutnya, Jokowi memiliki sikap negarawan dan bijak serta peduli melihat ketidakadilan. Meskipun saat kasus yang membelitnya terjadi Jokowi belum menjadi seorang presiden, tetapi Jokowi mengikuti perkembangan kasusnya tersebut. "Saya terima kasih kepada beliau dan jajarannya yang telah berkesimpulan memberikan saya grasi," tambahnya.

Antasari menampik pemberian grasi tersebut cukup singkat. Menurutnya, proses pemberian grasi tersebut hampir memakan waktu satu tahun.

Sampai saat ini, Antasari mengaku belum menentukan pilihan dimana ia akan berkecimpung. Ia menyampaikan dirinya akan menentukan pilihan setelah merampungkan administrasi grasinya tersebut. "Saya akan tentukan pilihan, bergerak di bidang apa, apa membantu teman, bergerak di bidang swasta atau saya bergabung dengan salah satu parpol, saya akan tentukan setelah persoalan ini selesai," terangnya. Bulan depan kemungkinan keputusan itu sudah ada.

Saat ditanyakan lebih lanjut apakah Antasari akan membongkar kasusnya tersebut, ia mengatakan bila pekan depan dirinya akan ke Polda Metro Jaya. Hal itu untuk menanyakan sejauh mana laporannya tersebut ditindaklanjuti. "Untuk menanyakan sejauh mana laporan saya terhadap oknum yang menggunakan nama saya untuk mengancam orang itu, menggunakan hape itu," tandasnya.

Untuk diketahui, pada 2010 Antasari melapor ke Polda Metro Jaya soal adanya oknum tertentu yang menjebaknya dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Namun, ia merasa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti atau diabaikan.

Seperti diketahui, Antasari Azhar divonis hukuman penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran pada 11 Februari 2010.

Pada 6 September 2011, dia mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya. Hanya, upaya itu ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tak tepat.

Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4 tahun 6 bulan. Kemudian, pada 2016, ia mendapat pembebasan bersyarat hingga tahun 2022. Sebulan sekali ia wajib lapor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas l Tangerang. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya