Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Kualitas Calon Hakim Ad Hoc Mengecewakan

Nur Aivanni
14/11/2015 00:00
Kualitas Calon Hakim Ad Hoc Mengecewakan
(MI/ROMMY PUJIANTO)
MAHKAMAH Agung (MA) baru saja merampungkan seleksi wawancara terhadap 58 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor).

Sayangnya, tidak satu pun calon yang layak dipilih karena rendahnya mutu wawancara, baik pertanyaan pewawancara maupun jawaban para calon hakim.

Dari hasil pengamatan pemantau peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), dalam wawancara yang digelar sepanjang satu hari penuh pada Kamis (12/11) lalu, proses wawancara berkutat pada daftar pertanyaan yang sama sehingga banyak peserta yang akhirnya tahu pertanyaan yang akan ditanyakan.

"Lalu substansi pertanyaan, pewawancara hanya berfokus pada kompetensi calon, tanpa menggali lebih jauh soal integritas dan independensi. Dari seluruh pantauan, kami menyimpulkan belum ada satu pun calon yang kompetensinya cukup memadai untuk menjadi hakim ad hoc tipikor," kata peneliti hukum ICW Aradila Caesar saat dihubungi, kemarin.

Ia menambahkan, semua calon tidak memiliki pemahaman yang cukup mumpuni di bidang hukum pidana, UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, hukum acara, dan teknis persidangan.

Padahal, mayoritas calon berlatar belakang pengacara dan hakim ad hoc perselisihan hubungan industrial.

"Kami juga mencatat pewawancara tidak adil dalam memberi kesempatan bagi setiap calon. Ada yang diwawancara 15 menit, ada yang sampai 45 menit. Jika pewawancara tidak suka dengan jawaban calon, wawancara langsung disudahi," tambah Aradila.

Hal senada juga diutarakan peneliti dari MaPPI Muhammad Rizaldi.

Ia mengaku kecewa dengan para calon hakim yang ikut seleksi tersebut.

Pasalnya, mayoritas calon tidak bisa menjelaskan hal-hal dasar terkait dengan tipikor.

"Misalnya terkait judul UU, siapa subjek yang dapat dipidana, dan substansi pasal yang biasa digunakan oleh jaksa dalam dakwaan. Itu terjadi di dalam seleksi kemarin," terang dia.

Rizaldi menyayangkan itu karena calon hakim yang lolos ke tahap wawancara ialah calon yang lolos tes pengetahuan dasar tipikor saat ujian tertulis.

"Namun, kenyataannya kualitas para calon hakim ad hoc tipikor itu memang masih minim," ujarnya.

Penuhi kebutuhan
Saat dihubungi di kesempatan berbeda, juru bicara MA Suhadi mengatakan ada 15 orang (4 di tingkat banding dan 11 di tingkat pertama) yang lolos seleksi wawancara tersebut.

Meskipun tim pemantau peradilan menilai tidak ada calon yang layak, Suhadi menanggapi bahwa pihaknya tetap harus menyeleksi para calon tersebut supaya pengadilan tipikor tidak kekurangan hakim.

"Walaupun dalam jumlah relatif kecil, ada lah yang lulus untuk menunjang jalannya peradilan tipikor," ujarnya.

Suhadi menambahkan, MA memiliki kewajiban untuk mengajarkan para hakim ad hoc tersebut agar memiliki pengetahuan yang cukup di bidang tipikor.

"Jadi untuk mengantisipasi kekurangan-kekurangannya, kita nanti latih mereka dalam sertifikasi hakim tipikor," terangnya. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya