KETUA Komisi I DPR Mahfudz Sidik mengatakan Indonesia harus mewaspadai agenda di balik penyelenggaraan Pengadilan Rakyat Internasional/International People's Tribunal (IPT) di Den Haag, Belanda, pada 10-13 November 2015.
"Rencana sejumlah aktivis bersama elemen keluarga eks-PKI menggelar pengadilan rakyat atas peristiwa 1965 harus dicermati dan diwaspadai pemerintah dan semua pihak," katanya di Jakarta, kemarin.
Mahfudz menilai acara itu akan digunakan untuk menjadi pintu masuk bagi gugatan hukum internasional terhadap kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Indonesia.
Padahal peristiwa-peristiwa itu merupakan bagian dari sejarah masa lalu yang semestinya sudah ditutup rapat jika Indonesia ingin melangkah mantap ke depan.
"Bisa dipastikan agenda ini jadi pintu masuk untuk menciptakan distabilitas politik dan mendekonstruksi institusi TNI," ujarnya.
Dia juga mengaku tidak habis pikir akan keterlibatan sejumlah pengacara Indonesia yang juga para tokoh masyarakat sipil dalam acara itu.
Di kesempatan berbeda, Anggota Komnas HAM Maneger Nasution membantah penyelenggaraan IPT itu menggunakan data hasil penyelidikan Komnas HAM.
Ia menegaskan, berdasarkan UU No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM wajib merahasiakan hasil penyelidikannya sehingga tidak ada satu pihak pun kecuali Kejaksaan Agung yang bisa menerima laporan tersebut.
"Artinya, acara itu tidak menggunakan hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM 1965 oleh Komnas HAM," ujar Maneger.
Sementara itu, saat dihubungi dari Jakarta, Panitia Penyelenggara IPT 1965 Wijaya Herlambang mengatakan hasil laporan yang digunakan di Den Haag adalah milik Komnas HAM.
Di 'pengadilan' itu, keterangan saksi yang berada di Den Haag dikonfrontasi dengan hasil temuan Komnas HAM.
Karena itu, ia membantah IPT merupakan pengadilan sandiwara karena data-data yang digunakan IPT merupakan data resmi Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
"IPT menggunakan data-data resmi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan, serta data dari para peneliti yang menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," terangnya.
Wijaya menambahkan, meski hasil IPT tidak mengikat bagi Indonesia, pengadilan tersebut memiliki landasan moral.