Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Bandar Narkoba Hong Kong Divonis Mati

Sri/X-8
14/11/2015 00:00
Bandar Narkoba Hong Kong Divonis Mati
(ANTARA/ROSA PANGGABEAN)
PENGADILAN Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman mati kepada bandar narkoba internasional asal Hong Kong, Wong Chi Ping, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin, kemarin siang.

"Wong Chi Ping terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dengan subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Muhammad Arifin.

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan Wong Chi Ping dalam persidangan, di antaranya, kejahatan narkotika ialah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan ditemukan fakta bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah berusaha menerima pengiriman sabu dari Tiongkok yang dikirim Ahyi (sampai saat ini masih buron) di tengah laut pada Juli 2011 dan Mei 2014.

Namun, pengiriman gagal karena kapal tenggelam.

Dalam menanggapi vonis hakim tersebut, Kepala Bidang Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan hukuman mati terhadap Wong Chi Ping sudah tepat.

Pasalnya, itu merupakan hasil penangkapan BNN selama dua tahun.

"BNN meneliti selama dua tahun untuk penangkapan Wong yang merupakan (bagian dari) sindikat internasional di Asia Pasifik, yakni di Tiongkok dan Malaysia. Mudah-mudahan untuk sidang selanjutnya bisa diputuskan secara adil karena jaksa pembela mengajukan banding," ujarnya.

Di sisi lain, Rando Vittoro Hasibuan, kuasa hukum Wong, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.

"Wong hanya sebagai perantara yang diminta Ahyi untuk mengirimkan sabu dari Hong Kong ke Indonesia. Wong juga mengakui perbuatannya," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Daslan Sinaga juga memvonis mati kaki tangan Wong bernama Ahmad Salim.

Enam anggota komplotan lainnya lolos dari hukuman mati.

Mereka ialah Cheung Hon Ming (20 tahun penjara), Syarifuddin Nurdin (18 tahun penjara), Andika (15 tahun penjara), Siu Cheuk Fung (penjara seumur hidup), Tan See Ting (penjara seumur hidup), dan Tam Siu Liung (penjara seumur hidup).

Berdasarkan data yang dihimpun, Wong dan komplotannya ditangkap BNN di kawasan parkir Lotte Mart, Kalideres, pada Januari 2015.

Sabu senilai Rp1 triliun asal Hong Kong itu dibawa dengan menggunakan kapal laut melalui Kepulauan Seribu.

Mereka melakukan transaksi sabu yang dimasukkan ke 40 karung kopi di tengah laut Teluk Jakarta.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya