Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Sidang Den Haag layaknya Demo

Andhika Prasetyo
13/11/2015 00:00
Sidang Den Haag layaknya Demo
Arrmanatha Nasir, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri(ANTARA/Kemenlu-Suwandy)

PEMERINTAH Indonesia, melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir, mengatakan pemerintah, baik dari Indonesia ataupun Belanda, tidak terlibat dalam Pengadilan Rakyat Internasional/International People's Tribunal (IPT).

"Baik pemerintah Belanda maupun pemerintah Indonesia tidak terlibat. Kegiatan itu berada di luar landasan hukum yang sah," ujar Arrmanatha di Jakarta, kemarin.

Pengadilan yang digelar di Den Haag, Belanda, tersebut, lanjut Arrmanatha yang biasa disapa Tata, hanyalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan kebebasan ekspresi dan pendapat.

"Itu hanya bentuk kebebasan berekspresi. Kita, sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, tentu tidak akan menghalangi kegiatan tersebut," ucap Tata.

Panitia Penyelenggara Pengadilan Rakyat Internasional kasus 1965 Wijaya Herlambang menjelaskan tujuan melakukan pengadilan itu ialah ingin memberikan ruang pengaduan bagi para korban kasus 1965 di forum internasional karena selama ini di tingkat nasional, kata dia, suara mereka tidak pernah didengarkan.

"Pemerintah belum menjalankan penuh mandatnya menurut konstitusi, UU HAM dan UU Peradilan HAM serta peraturan perundang-undangan yang mengesahkan berbagai konvensi internasional," ujar Wijaya kepada Media Indonesia via surat elektronik dari Den Haag, Belanda.

Lawan negara

Tanpa kompromi, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menuding para aktivis Indonesia yang terlibat dalam pengadilan rakyat internasional atas tragedi 1965 di Den Haag sebagai musuh.

Baginya, rakyat Indonesia sejati mestinya melihat ke depan dan bekerja demi kesejahteraan negara tanpa menengok ke belakang.

"Itu lawan negara!" cetus dia.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan hasil di Den Haag tidak akan mengubah apa pun yang telah dilakukan kejaksaan saat ini meskipun hal itu sedikit mengusik karena masalah dalam negeri diumbar ke pihak asing.

Harusnya, para aktivis HAM mempertanyakan aksi pembantaian massal 40 ribu rakyat Indonesia di Sulawesi Selatan dan Jawa Barat oleh Jenderal Raymond Westerling.

Ia juga membantah dibawanya kasus 1965 ke forum internasional disebabkan kejaksaan tidak segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM.

Menurutnya, hasil penyelidikan Komnas HAM tidak cukup lengkap untuk dinaikkan ke tahap penyidikan sebagai penyelesaian yudisial.

Sementara itu, komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan meskipun hasil IPT tidak mengikat bagi pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti, upaya yang dilakukan masyarakat sipil itu merupakan upaya yang mengikat secara moral penuntasan kasus 1965 agar Indonesia segera melakukan langkah penyelesaian.

Di sisi lain, Kadiv Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras, Putri Kanesia, meminta pemerintah tidak salah paham dengan upaya yang dilakukan untuk membawa kasus 1965 ke pengadilan rakyat internasional.

Pasalnya, hasil yang diputuskan hanya bersifat rekomendasi, bukan penghukuman.

(Nyu/Ind/Kim/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya