Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Lagi, Hakim Tipikor Obral Vonis Bebas

Arief Pratama
13/11/2015 00:00
Lagi, Hakim Tipikor Obral Vonis Bebas
Wakil Bupati Cirebon nonaktif Tasiya Soemadi Al gotas (kiri) disambut isak tangis warga Cirebon usai dinyatakan bebas pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/11).(ANTARA/Agus Bebeng)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, kemarin memutus bebas Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Algotas, yang sebelumnya dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah bantuan sosial (bansos).

Putusan bebas itu menambah panjang daftar vonis bebas yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Bandung terhadap terdakwa korupsi.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Joko Indiarto.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, ia mengatakan proses persidangan dan fakta hukum yang ada tidak dapat membuktikan adanya korupsi penyaluran dana hibah bansos tahun anggaran 2009-2012 yang disebut jaksa telah merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.

Terdakwa, kata Joko, hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar dana hibah bansos segera dicairkan meski terdakwa tidak tahu siapa yang mengajukan proposal dana hibah bansos itu.

Diakui Joko, putusan majelis hakim yang beranggotakan tiga orang itu tidak bulat.

Dalam dissenting opinion (pendapat berbeda) yang dibacakannya, Joko mengatakan ia berbeda pendapat dengan dua hakim lainnya, Basari Budi dan Kistwan Damanik.

Menurutnya, Tasiya terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider.

"Terdakwa jelas tidak mengetahui siapa pengaju proposal dana hibah bansos, tapi yang bersangkutan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar segera mencairkan," tegas Joko.

Selain itu, lanjutnya, fakta persidangan membuktikan pencairan dana hibah bansos itu diterima kelompok yang tidak berhak menerima bantuan. Bahkan ada juga dana yang dicairkan untuk proposal fiktif.

"Tapi, satu pendapat saya kalah dengan dua suara hakim lainnya. Karena itu kesepakatan forum majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa harus dibebaskan," pungkasnya.

Fenomena bebas

Saat dimintai tanggapannya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk mempelajari putusan bebas itu dan segera mengajukan kasasi.

Ia menampik tudingan jaksa yang tidak optimal dalam mengungkap kasus itu. Apalagi jaksa sudah menuntut Tasiya dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Jangan jaksa terus yang disalahkan. Kita sudah bekerja secara optimal. Sekali-sekali hakim ditanya, kenapa bisa diputus bebas karena bukti-bukti dari kejaksaan sudah sesuai," ujar Prasetyo.

Ia juga mengeluhkan sikap pengadilan yang begitu mudahnya membebaskan koruptor. Padahal penyidik dan jaksa sudah habis-habisan untuk membuktikan perbuatan terdakwa.

"Itulah fenomena yang terjadi sekarang ketika jaksa penyidik mati-matian, pengadilan begitu mudahnya membebaskan. Kita tidak ada lagi pilihan lain kecuali upaya hukum kasasi," tegas Prasetyo.

(Nyu/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya