WAKTU penyelesaian sengketa yang timbul dalam pilkada diperpanjang. Mahkamah Konstitusi, kemarin (Rabu, 11/11/2015), mengubah jangka waktu penyelesaian sengketa pilkada menjadi 45 hari kerja dari 45 hari kalender.
Putusan MK itu mengubah ketentuan sebelumnya dalam UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang mengatur jangka waktu penyelesaian sengketa pilkada selama 45 hari setelah diterimanya perkara dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) di MK.
MK beralasan perubahan jangka waktu penyelesaian sengketa pilkada tersebut didasarkan pada kondisi lembaga itu yang hanya beranggotakan sembilan hakim konstitusi dan keterbatasan perangkat peradilan. Di sisi lain, banyak perkara yang harus dikerjakan secara cermat dan teliti.
"Dengan banyaknya perkara dan jumlah hakim yang terbatas, penanganan sengketa pilkada memerlukan kecermatan dan ketelitian agar penanganan dan keputusan yang dihasilkan merupakan yang terbaik sesuai dengan asas peradilan, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Juga tidak terlanggarnya hak konstitusional warga negara," ujar hakim konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan uji materi UU Pilkada di MK, kemarin.
Dalam Pasal 157 ayat (8) UU Pilkada disebutkan bahwa penanganan sengketa hasil pilkada di MK dilaksanakan selama 45 hari setelah diterimanya permohonan. Maka dengan putusan itu, aturan tersebut diubah pemaknaannya oleh MK menjadi 45 hari kerja.
"Oleh karena itu, frasa '45 hari sejak diterimanya permohonan' dalam Pasal 157 ayat (8) UU Pilkada harus dimaknai 45 hari kerja sejak perkara diterima Mahkamah Konstitusi," lanjut Aswanto membacakan pertimbangan putusan. Permohonan uji materi itu diajukan oleh warga yang berprofesi sebagai konsultan politik, Doni Isyanto Hari Mahdi.
Calon tunggal Selain Pasal 157 ayat (8) yang uji materinya dikabulkan oleh MK tersebut, Doni Isyanto selaku pemohon juga menguji pasal lain dalam UU Pilkada antara lain pasal 7 huruf O, pasal 40 ayat (1) dan (4), pasal 51 ayat (2), pasal 52 ayat (2), pasal 107 ayat (1), pasal 109 ayat (1), pasal 121 ayat (1), pasal 122 ayat (1), dan pasal 157 ayat (4) yang berisi permohonan pengujian ketentuan gubernur, bupati, dan wali kota tidak boleh mencalonkan diri atau maju kembali untuk jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya. Doni juga menguji perihal dukungan parpol yang memiliki kursi di DPRD paling sedikit 20%.
Dalam sidang tersebut, ada empat hakim dengan pendapat berbeda dari lima hakim konstitusi lainnya terkait dukungan parpol yang memiliki kursi di DPRD paling sedikit 20%, yang menurut pemohon hal tersebut bisa menimbulkan calon tunggal dan parpol yang tidak mendapatkan dukungan sebanyak itu tidak bisa mengusung calon kepala daerah. Keempat hakim konstitusi itu ialah Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo.
"Permohonan pemohon beralasan untuk mencegah terjadinya calon tunggal dalam pilkada. Hal demikian sangatlah beralasan guna mencegah terjadinya monopoli dukungan oleh pasangan calon tertentu atau pemilik modal, sehingga dikhawatirkan akan meniadakan kompetisi dalam demokrasi," ujar Anwar.(P-2)