Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

MK Tolak Gugatan Hukuman Religius

MI
12/11/2015 00:00
MK Tolak Gugatan Hukuman Religius
(MI/Susanto)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan agar pejabat pelanggar sumpah jabatan dapat dijatuhi sanksi religius. MK (MK) berpendapat dalil yang diajukan pemohon dan uraian kerugian konstitusionalitas yang dialami pemohon tidak jelas.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata majelis hakim konstitusi yang diketuai Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, kemarin (Rabu, 11/11/2015).

Hakim konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan menjelaskan, pemohon hanya menerangkan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia, namun tidak jelas menguraikan kerugian hak konstitusionalnya akibat diberlakukannya sejumlah UU yang dimohon untuk diuji tersebut.

Dengan demikian, MK tidak memandang perlu melanjutkan pemeriksaan permohonan tersebut ke tahapan lebih lanjut. Bahkan MK dengan sengaja tidak mengundang DPR, presiden, dan pihak-pihak lain yang diatur dalam Pasal 54 UU MK untuk dimintai keterangan dalam persidangan.

Sebelumnya, seorang warga asal Denpasar, Bali, I Made Sudana, merasa janggal melihat banyaknya pejabat negara yang melanggar sumpah jabatan, namun tidak dikenai sanksi religius. Rupanya hal itu bermula dari tidak diaturnya sanksi religius jika sumpah itu dilanggar saat menjabat.

Menurut Sudana, semestinya juga ada sanksi religius dalam sumpah jabatan bagi yang melanggar. Sanksi yang dijatuhkan dapat berdasarkan ajaran agama yang dianut pejabat yang melanggar sumpahnya.

Karena itu ia menggugat empat UU sekaligus; UU No 22/2004 tentang Komisi Yudisial (Pasal 30), UU No 3/2009 tentang Mahkamah Agung (Pasal 9 ayat 1), UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3), dan UU No 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi (Pasal 21 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3).

Sudana berharap MK memasukkan sejumlah UU tersebut sanksi religius, seperti yang terdapat di dalam UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama dalam Pasal 87 dan Pasal 88. Aturan itu mengatur sanksi religiusnya dengan penambahan frasa 'menerima laknat dari Allah SWT bila sumpahnya dilanggar'.

Tanpa adanya sanksi agama, Sudana merasa tidak mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sudana juga mengatakan tempat dibacakannya sumpah jabatan yang terjadi selama ini tidak tepat. Ia berharap sumpah dibacakan dan diucapkan di rumah ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Sumpah dimaksud termasuk pula sumpah yang diucapkan calon PNS, calon TNI/Polri, dan calon pejabat.(MTVN/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya