Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Penghina Bendera Negara Ditangkap

Nic
21/1/2017 04:17
Penghina Bendera Negara Ditangkap
(www.youtube.com)

POLDA Metro Jaya menangkap terduga pelaku yang membawa bendera Merah Putih yang dicoret dengan tulisan Arab saat demonstrasi FPI di Mabes Polri.

NF, salah satu pengunjuk rasa yang berasal dari Klender, Jakarta Timur, ditangkap polisi saat sedang berada di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (19/1) malam.

"Saat unjuk rasa FPI di depan mabes, dia ada di situ. Menggunakan atribut itu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, kemarin.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita bendera Merah Putih bertuliskan 'Laa Ilaaha Illallah' dan bergambar pedang di bawahnya.

Satu sepeda motor turut disita.

Saat ini, petugas masih memeriksa NF untuk dimintai keterangan soal dugaan penghinaan terhadap lambang negara tersebut.

Wapres Jusuf Kalla meminta Polri untuk menindak tegas pelaku.

"Kalau memang bendera ditulisi, tentu polisi harus menindak tegas," kata Kalla di Kantor Wapres RI, Jakarta, kemarin.

Wapres juga mengaku melihat adanya bendera Merah Putih yang ditulisi saat demo FPI di Mabes Polri itu.

Namun, Wapres mengaku tidak sempat membaca bunyi tulisannya.

"Ya, saya melihat juga, tapi tidak baca. Kalau memang ada aturan yang dilanggar, ya harus diberi sanksi hukum," kata dia.

Sebelumnya, anggota Masyarakat Cinta Damai Wardaniman melaporkan FPI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari 2017.

Wardaniman mengatakan aktor intelektual pada aksi pengibaran bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab itu harus turut bertanggung jawab.

Selain penanggung jawab dan aktor intelektual, simpatisan FPI yang mengibarkan bendera tersebut juga diminta harus diproses hukum.

Dia menegaskan akan tetap memproses hukum sesuai aturan berlaku jika pada tahap selanjutnya muncul pihak yang berniat mediasi.

Pelapor menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan lembaran cetak foto pengibaran bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab yang beredar melalui media sosial.

Penggunaan bendera Merah Putih diatur berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Khusus larangan mencoret-coret bendera Merah Putih terdapat pada pasal 24 d juncto pasal 67 yang melarang setiap orang untuk mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara.

Pelaku pencoretan bendera Merah Putih dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (Nic/Ant/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya