Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Cegah Tersangka Korupsi Mesin Garuda

Cah
21/1/2017 03:27
KPK Cegah Tersangka Korupsi Mesin Garuda
(Emirsyah Satar --- ANTARA/Zarqoni Maksum)

KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo bepergian ke luar negeri.

Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda.

"Selain dua tersangka tersebut, kami mencegah tiga saksi untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 16 Januari 2017 untuk mendukung proses penyidikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Ketiga saksi yang dicegah ke luar negeri itu yakni mantan Direktur Operasional Citilink Indonesia dan mantan Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facilities Hadinoto Soedigno, mantan Vice President Asset Management Garuda Indonesia Agus Wahyudo, dan Sallyawati Rahardja yang menduduki posisi penting di sejumlah unit usaha di bawah naungan PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

"Menurut penyidik, saksi-saksi ini dalam berbagai kapasitas mereka dibutuhkan ke terangannya dalam penyidikan ini karena diduga mengetahui apakah itu mendengar atau melihat atau menjadi bagian dalam rangkaian peristiwa ini," ujar Febri.

Emirsyah Satar dalam perkara itu diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau senilai Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari Rolls-Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus periode 2005-2014 untuk PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soetikno diketahui merupakan Presiden Komisaris PT MRA, kelompok usaha di bidang media.

Rolls-Royce, oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris, dikenai denda sebesar 671 juta pound sterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan praktik suap di Malaysia, Thailand, Tiongkok, Brasil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, dan Angola.

KPK melalui SFO sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huru f atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Cah/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya