Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Amsik Jaminkan Diri untuk Basuki

Arif Hulwan
21/1/2017 02:57
Amsik Jaminkan Diri untuk Basuki
(MI/ROMMY PUJIANTO)

ALIANSI Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (Amsik) menggalang dukungan dari kalangan akademisi, masyarakat sipil, hingga tokoh lintas agama untuk terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Mereka menyatakan siap menjaminkan diri kepada majelis hakim agar Basuki tidak ditahan.

"Amsik dan pihak-pihak penjamin memohon kepada yang mulia majelis hakim No Perkara 1537/Pid.B/2016/PN.JKT.UTR agar menolak siapa pun yang meminta penahanan terhadap Ir Basuki Tjahaja Purnama MM sehingga selama proses persidangan Ir Basuki Tjahaja Purnama MM tetap dapat menjalankan hak konstitusionalnya untuk dipilih sebagai Gubenur DKI Jakarta periode 2017-2022," ungkap Amsik dalam keterangan resmi mereka, kemarin.

Koordinator Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) Nia Sjarifudin, sebagai salah satu bagian dari aliansi tersebut, menyebut jumlah penjamin akan terus bertambah. Saat ini jumlah penjamin sekitar 188 orang.

"Akan kita segera sampaikan surat jaminan ini secara resmi kepada majelis hakim. Kita harap majelis hakim tidak menyerah pada tekanan massa di proses persidangan," ujar Nia di Jakarta, kemarin.

Beberapa waktu lalu memang muncul desakan agar aparat menahan Basuki terkait dengan kasus penistaan agama.

Sekjen FPI DKI Novel Bamukmin, misalnya, menyebut tersangka penistaan agama lazimnya langsung ditahan seperti yang terjadi pada kasus Arswendo Atmowiloto dan Lia Eden.

'Untuk memenuhi rasa keadilan dan sekaligus menjamin kehadiran terdakwa di setiap jadwal sidang, PN Jakarta Utara harus berani menjebloskan Ahok ke rumah tahanan', demikian seperti ditulis dalam laman Fpi.or.id.

Sementara itu, profesor riset dari Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI Henny Warsilah menyebut ada kecenderungan upaya kriminalisasi dengan menggunakan isu agama dalam kasus Basuki.

"Desakan penahanan itu harus diabaikan majelis hakim. Tidak boleh person atau ormas berdiri di atas hukum," cetus Henny.

Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom menyatakan hak masyarakat untuk mengetahui program-program yang terbaik dari para kandidat gubernur akan terpangkas jika ada penahanan terhadap salah satu di antara mereka.

"Betapa pentingnya jaminan agar semua kontestan tidak dihalangi tampil di ruang publik. Kalau terjadi kriminalisasi, ini akan ganggu hak konstitusional. Kita juga akan dirugikan karena akan ada pilkada yang tidak berkualitas," kata Gomar.

Ia menambahkan desakan massa mestinya tidak ditanggapi pengadilan demi kepentingan publik yang lebih luas.

"Ini jaminan dia tidak akan lari, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Supaya kita punya pilkada yang berkualitas, di saat kita tahu siapa yang kita pilih," tegas Gomar.

Amsik sebelumnya juga telah menyatakan Basuki adalah korban kriminalisasi karena telah terjadi pelanggaran terhadap due process of law dan hak asasi manusia (HAM).

Dalam siaran pers Amsik, Kamis (22/1), alasan yang dikemukakan ketika itu antara lain tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan pada pendapat dan sikap keagamaan MUI pada 11 Oktober 2016.

Padahal, sistem hukum dan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal fatwa keagamaan MUI sebagai sumber hukum positif.

Hal itu disebabkan landasan umum penyusunan perundang-undangan ialah Pancasila, kemudian UUD 1945, ketetapan MPR, dan undang-undang serta setiap kebijaksanaan yang dianut pemerintah di bidang perundang-undangan. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya