Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

KPK Tahan Anggota DPRD

Cah/Ant/P-1
11/11/2015 00:00
KPK Tahan Anggota DPRD
(Antara Foto)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan empat unsur pimpinan DPRD Sumatra Utara (Sumut) periode 2009-2014. Selain mereka, KPK juga menahan anggota DPRD Sumut 2014-2019. Kelimanya ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana suap kepada DPRD Sumut terkait dengan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan dugaan suap terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan itu pada 2015. Kedua kasus itu melibatkan Gubernur nonaktif Sumut yang juga telah menjadi tersangka, Gatot Pujo Nugroho.

Mereka yang ditahan itu yakni Saleh Bangun (mantan Ketua DPRD dari fraksi Partai Demokrat), Sigit Pramono Asri (Fraksi PKS), Kamaludin Harahap (Fraksi PAN), Chaidir Ritonga (Fraksi Partai Golkar), dan Ajib Shah (Fraksi Partai Golkar). "Sama penyidik saja, jawaban, jawaban sama penyidik saja," kata Ajib Shah dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye saat keluar dari Gedung KPK Jakarta, kemarin.

Dalam kasus yang juga melibatkan Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dari Kejaksaan Agung telah menyita puluhan dokumen dari ruang Sekretariat DPRD, Kantor Biro Keuangan, serta Kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sumut. Dokumen-dokumen itu berisi data aliran dana hibah bansos yang diduga dikorupsi Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho pada 2012-2013. Ketua tim penyidik kasus tersebut, Victor Antonius, di Jakarta, kemarin, mengatakan sementara ini ada 17 LSM fiktif yang terbukti menerima dana bansos selama 2012-2013. Hasil investigasi penyidik menyebut negara merugi hingga Rp2,2 miliar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya