Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengadilan Rakyat Internasional soal kejahatan kemanusiaan di Indonesia pada periode 1965 mengusik kedaulatan hukum.
Dibawanya kasus pelanggaran HAM 1965 ke Den Haag, Belanda, untuk disidangkan di International People's Tribunal (Pengadilan Rakyat International) dinilai tidak akan mempengaruhi apa pun terhadap sikap pemerintah Indonesia. Pasalnya, pengadilan tersebut bukanlah pengadilan resmi sehingga hasil yang didapatkan tidak akan mengikat bagi pemerintahan Indonesia untuk mengikuti.
Bahkan menurut pakar hukum international Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, pengadilan itu merupakan pengadilan sandiwara karena tidak ada keterangan yang didengar dari kedua belah pihak.
"Ini cuma mau mengingatkan kalau ada proses untuk peradilan bagi yang bertanggung jawab melakukan pembantaian PKI," katanya, kemarin.
Ia menyayangkan pemerintah Belanda yang menyediakan tempat untuk peradilan sandiwara itu yang dapat berakibat menimbulkan kesan negatif bagi rakyat Indonesia. Ia beralasan Belanda pun tidak terbebas dari pelanggaran HAM, semisal kasus pembantaian yang dilakukan Jenderal Belanda Raymond Westerling di Sulawesi Selatan dan Jawa Barat.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan kasus HAM 1965 harus diselesaikan sendiri tanpa ada campur tangan pihak lain.
"Tidak perlu. Pengadilan HAM cukup dilakukan di Indonesia saja. Ini menyangkut kedaulatan hukum Indonesia," ujar Masinton, saat dihubungi Media Indonesia, kemarin. Menurutnya, kasus pelanggaran HAM di Indonesia tidak perlu dibawa ke pentas internasional.
Hari ini, Pengadilan Rakyat Internasional soal kejahatan kemanusiaan di Indonesia pada periode 1965 (International People's Tribunal 1965) mulai digelar di Den Haag, Belanda, hingga Jumat (13/11). Enam pengacara asal Indonesia akan menjadi penuntut dalam Pengadilan Rakyat Internasional, di antaranya Todung Mulya Lubis, dan Uli Parulian.
Mereka menuntut Indonesia yang duduk sebagai terdakwa. Indonesia dituduh melakukan pembunuhan, perbudakan, penahanan, penyiksaan, penganiayaan, penghilangan paksa orang-orang, dan penganiayaan melalui propaganda.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, terlepas ada atau tidak pengadilan HAM, posisi pemerintah Indonesia sudah jelas, yakni tak bersalah dan tak akan meminta maaf. Justru, jelasnya, pemerintah yang dirugikan atas pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI). "Jenderal-jenderal itu dibunuh, kan? Masak pemerintah minta maaf karena para jenderal terbunuh," tegasnya.
Cermati
Sementara itu, Jaksa Agung RI HM Prasetyo mengatakan pemerintah berharap kasus HAM 1965 bisa diselesaikan sendiri tanpa harus ada campur tangan pihak lain. Namun, dia mengatakan akan melihat bagaimana proses pengadilan rakyat tersebut berjalan, tapi pemerintah tetap akan menyelesaikan seperti yang selama ini dilaksanakan.
Penyelesaian yang dilaksanakan pemerintah melalui pendekatan nonyudisial melalui rekonsiliasi. Upaya yudisial, menurut Prasetyo, agak sulit dilakukan karena hal-hal yang sudah disebut. Sementara itu, untuk mengajukan perkara ke persidangan, semuanya harus lengkap dan konstruksinya harus jelas.(Nov/Pol/Ant/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved