Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Capim KPK Berpotensi sudah Tergadaikan

Astri Novaria
11/11/2015 00:00
Capim KPK Berpotensi sudah Tergadaikan
Febri Hendri, Koordinator Divisi Investigasi ICW(ANTARA/PUSPAPERWITASARI)

Sudah sebulan lebih surat pemintaan fit and proper test dari Presiden mengendap di meja pimpinan DPR. Waktu pengujian pun menjadi sempit.

KOORDINATOR Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengaku kurang optimistis atas hasil fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap delapan nama calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dilakukan Komisi III DPR, pertengahan November nanti.

Pasalnya, uji kelayakan dan kepatutan itu akan dilakukan dalam waktu yang sempit sehingga para anggota dewan akan sulit menakar integritas dan komitmen para calon terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Agak kurang optimistis, ya. Saya khawatir karena waktunya sangat sempit. Akan tetapi, mau bagaimana lagi? Kalau tidak dilaksanakan sekarang, artinya DPR tidak tepat waktu dan menyalahi UU," ujar Febri saat dihubungi, kemarin.

Ia mempertanyakan alasan pimpinan DPR yang baru menyurati Komisi III pada 30 Oktober lalu agar komisi hukum itu menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Padahal, Presiden telah menyurati Ketua DPR sejak 14 September 2015 yang berisi permintaan kepada DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatuhan delapan calon pemimpin KPK.

"Sebulan lebih surat Presiden itu ada di tangan pimpinan DPR dan baru kemarin memerintahkan Komisi III DPR gelar fit and proper test. Motivasinya apa?" tanyanya.

Alhasil, sebut Febri, Komisi III DPR hanya punya sedikit waktu untuk menggali kemampuan para calon pemimpin KPK tersebut.

"Surat itu 'menggantung' terlalu lama. Kami khawatir sudah ada calon pimpinan KPK yang 'tergadaikan' selama rentang waktu itu. Misalkan saja ada calon pimpinan KPK yang sudah bersepakat dengan DPR untuk merevisi UU KPK atau UU Pengampunan Pajak," tandasnya.

Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat persetujuan kepada Komisi III DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan.

"Itu sudah saya serahkan di akhir masa sidang. Saya sudah tanda tangan," ujar Fahri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Ia menampik DPR sengaja mengulur waktu untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Ia beralasan pihaknya harus berkonsultasi dulu dengan Presiden perihal rencana DPR merevisi UU No 30/2002 tentang KPK sebelum menetapkan waktu fit and proper test.

"Setelah ada jawaban Presiden belum setuju UU KPK direvisi, kita serahkan fit and proper test itu ke Komisi III," terang politikus PKS itu.

Cukup waktu

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan membenarkan surat berisi delapan nama calon pemimpin KPK sudah masuk ke Sekretariat Komisi III. Ia mengaku baru saja mengetahuinya setelah menanyakan ke Sekretariat Komisi III.

"Saya juga baru tahu, soalnya itu surat masuk 30 Oktober, pas reses. Saya juga tidak tahu kenapa di pimpinan DPR lama sekali," ujar politikus PDIP tersebut.

Meski demikian, sambungnya, dari sisi waktu masih cukup bagi DPR untuk mencari kandidat terbaik dari delapan nama tersebut.

"Dari sisi sisa waktu, masih cukup. Dengan sudah masuknya surat tersebut, pekan depan kita bisa lakukan rapat pleno komisi untuk tentukan jadwal fit and proper test," tandasnya. (Ind/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya