Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Hanya 11 Calon yang Dinilai Layak oleh KY

Nur Aivanni
10/11/2015 00:00
Hanya 11 Calon yang Dinilai Layak oleh KY
Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Yudisial menyerahkan rekomendasi atas penilaian hasil rekam jejak atas 58 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) kepada Mahkamah Agung.

Dari penelusuran tersebut, KY menilai hanya 11 calon yang layak untuk menjadi hakim ad hoc tipikor.

"KY merekomendasi yang masuk kriteria hijau ada 11 calon, yakni 5 calon untuk hakim di tingkat banding dan 6 calon di tingkat pertama," ujar komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri kepada Media Indonesia, Senin (9/11).

Penelusuran tersebut dilakukan KY dalam waktu sekitar satu bulan.

Adapun kriteria hijau, dikatakannya, secara kualitas maupun integritas layak untuk dipilih menjadi hakim tipikor tingkat pertama maupun banding.

"Pertimbangan utama berperilaku tidak tercela, berintegritas, dan profesional," tambahnya.

KY juga menandai warna kuning kepada 10 calon hakim ad hoc tipikor di tingkat banding dan 14 calon di tingkat pertama.

Adapun yang ditandai warna merah ialah 5 calon di tingkat banding dan 18 calon di tingkat pertama.

"Warna kuning rata-rata saja, integritas memenuhi, tapi profesional biasa-biasa saja. Kalau warna merah itu di bawah standar."

Secara terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan rekomendasi Komisi Yudisial tersebut akan menjadi bahan pertimbangan tim pansel hakim ad hoc tipikor dalam mengambil keputusan saat tahap akhir, dalam hal ini tahap wawancara.

"Itu nanti akan menjadi bahan pertimbangan pansel dalam hal mengambil keputusan," terangnya.

Belum pasti

Suhadi menekankan bahwa calon hakim yang dinilai layak oleh KY belum tentu akan terpilih. Pasalnya, seleksi hakim ad hoc tipikor masih ada dua tahapan lagi, yakni profile assessment dan wawancara.

"Walaupun baik menurut KY atau lembaga lain, belum pasti dia terpilih karena masih ada dua tahap lagi, profile assessment dari lembaga psikolog untuk mencari orang-orang yang tepat dengan jabatan dan lembaga seperti ini, dan nanti ada wawancara akhir yang dilakukan para pakar," tuturnya.

Dikatakan Suhadi, dalam menelusuri rekam jejak calon hakim ad hoc tipikor, MA meminta lembaga, institusi, atau masyarakat untuk membantu. Pasalnya, MA tidak memiliki anggaran untuk melakukan hal itu.

"Kita minta bantuannya untuk melakukan penilaian atau konfirmasi masalah kehidupan sehari-sehari karena MA tidak punya dana untuk terjun langsung," ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan menelusuri rekam jejak 58 calon hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (hakim ad hoc tipikor) yang telah mengikuti tes tertulis dan administrasi.

Menurut staf Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah, banyak calon hakim yang mengikuti seleksi hanya untuk mencari kerja atau jobseeker.

Bisa dilihat dari adanya calon yang pernah mengikuti beberapa seleksi pejabat publik.

Selain itu, menurut Wana, dari segi independensi, masih didapati calon yang berafiliasi dengan partai politik. Bahkan ada calon yang masih aktif sebagai anggota partai politik.

"Sedikitnya ada tujuh calon yang berafiliasi dengan partai politik," ujarnya.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya