Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Menanti Suasana Baru Peradilan Tipikor

Arif Hulwan
09/11/2015 00:00
Menanti Suasana Baru Peradilan Tipikor
(Dok. MI/Angga Yuniar)
BANGUNAN bercat kelabu gelap yang didominasi bentuk kotak tampak berdiri gagah di Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat. Empat pilar persegi di bagian depan lobi setinggi sekitar 10 meter pun menyambut. Di bagian sayap dan belakang bagian lobi itu tampak gedung delapan lantai berwarna abu-abu muda yang menjulang. Ruang masuknya dilindungi pintu yang keseluruhannya transparan.

Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dibangun tiga tahun lalu yang ditandai peletakan batu pertama oleh Ketua MA Hatta Ali. Sesuai dengan rencana, akhir Oktober lalu, Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang semula berada di PN Jakarta Pusat di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, pindah beroperasi ke gedung baru PN Jakarta Pusat di Jl Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, itu urung dilakukan karena masih ada hal teknis lain yang mesti harus dibenahi terlebih dahulu.

Seperti yang dilakukan beberapa pekerja yang masih membersihkan keramik dari semen perekat lantai yang masih tersisa, Jumat (6/11). Pekerja lainnya terlihat menenteng perlengkapan furnitur ruangan. Debu masih jelas menguar.

Petugas keamanan yang ada tidak mempersilakan orang luar untuk masuk meski hanya melihat-lihat ke dalam atau ke bagian belakang gedung. Namun, furnitur di bagian lobi tampak sudah siap laiknya perkantoran modern yang siap menyambut klien baru.

Belum ada keterangan resmi jumlah anggaran yang sudah dikeluarkan keseluruhan untuk pembangunan gedung tersebut. Di awal tahun pembangunan, anggaran yang sudah dikeluarkan diprediksi sebesar Rp170 miliar yang bersumber dari DIPA PN Jakarta Pusat. Jumlah tersebut sudah termasuk pembelian tanah sebesar Rp69 miliar.

Ketua Humas Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Sutiyo Jumagi Akhirno menyebutkan, pihaknya siap hijrah secara bertahap ke gedung yang berdiri di lahan bekas milik PT Aneka Tambang Tbk seluas 7.419 meter persegi itu.

Teristemewa, gedung baru itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November," ungkap Sutiyo, kemarin.

Staf Humas PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir menimpali, dimulainya aktivitas peradilan tipikor di gedung baru itu sekitar Desember, atau setelah semua pendukungnya siap. Saat ini, baru berkas-berkas kantor yang dipindahkan. "Bisa dipakai dan beroperasi kira-kira Desember," ucapnya.

Dia mengaku menaruh harapan besar pada kantor baru Pengadilan Tipikor meskipun fasilitas yang ada dipakai bersama-sama dengan Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Niaga. Dengan jumlah ruang sidang yang lebih banyak ketimbang gedung lama, yakni Pengadilan Tipikor di Gedung Ombudsman Jl HR Rasuna Said yang cenderung sesak, ada kepastian sidang lebih lancar dan tidak antre.

Terbatasnya ruang sidang yang selama ini terjadi di gedung lama, lanjutnya, berdampak pada molornya jadwal sidang dan suasana psikologi hakim dan tersidang. "Sampai saat ini, pengadilan tipikor kerap bersidang hingga larut malam lantaran kapasitas ruangan yang tidak sebanding dengan jumlah perkara yang harus ditangani hari itu juga."

Gedung baru di kawasan Kemayoran itu diharapkan juga bisa menjawab kebutuhan ruangan yang layak bagi para hakim dan staf. "Masa hakim juga ruangannya tidak layak," kata Samosir.

Sedikit disesalkan jika penambahan ruang sidang, ruang hakim, dan staf di gedung baru itu belum diikuti dengan penambahan jumlah hakim ad hoc tipikor yang dimiliki PN Jakarta Pusat. Dengan kuantitas perkara yang padat, pengadilan setidaknya memiliki 10 hingga 12 hakim ad hoc. Saat ini, baru ada lima hakim yang menangani setiap perkara korupsi yang dilimpahkan dari KPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mempersilakan MA untuk menindaklanjuti kekurangan hakim ad hoc tipikor itu lewat seleksi yang kredibel. Pihaknya baru turun tangan saat sudah ada calon yang dinyatakan lulus seleksi oleh MA dan menetapkannya sebagai aparatur sipil negara.

Rekrutmen hakim ad hoc selama ini lebih untuk mencari pihak luar atau nonpemerintah yang dinilai punya kemampuan dalam menyidangkan kasus-kasus korupsi. Kendati begitu, Yuddy menyebut ada peluang digunakannya hakim karier yang sudah ada sebagai hakim ad hoc tipikor. Hal tersebut, menurut Yuddy, tidak menyalahi aturan lantaran sifat hakim ad hoc ialah sementara sepanjang dibutuhkan. Semuanya kembali kepada MA sebagai pemilik otoritas yudisial.

Tingkatkan pelayanan

Keberadaan gedung baru untuk persidangan pengadilan tipikor yang belum diimbangi jumlah hakim yang memadai jumlahnya, menurut Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri, tidak jadi masalah.

"Kesediaan fasilitas pengadilan itu baik untuk meningkatkan kenyamanan rakyat mencari keadilan," ujar dia.

Tidak jarang, penanganan kasus dalam persidangan di Pengadilan Tipikor yang dilaksanakan di gedung lama molor akibat pemakaian ruang sidang harus bergantian. Baik hakim maupun pihak-pihak yang disidang mengeluhkan keadaan fisik mereka yang mudah lelah karena harus berlama-lama menunggu giliran sidang.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2010-2011 dan 2012-2013 Suryadharma Ali mengatakan hampir setiap persidangan yang diikuti tidak pernah dilaksanakan tepat waktu. "Selama sidang saya pernah menunggu 5 hingga 9 jam, baru sidangnya dimulai. Bahkan, pernah juga hingga 12,5 jam. Undangan pukul 9.00 baru mulai sidang sekitar pukul 21.30 WIB," jelas SDA saat menceritakan pengalaman persidangannya kepada Media Indonesia, pekan lalu.

Untuk membunuh waktu dan menghilangkan rasa bosan selama menunggu persidangan dimulai, SDA menuturkan dia lebih sering berbincang dengan para penasihat hukumnya. Topik pembicaraan pun beragam, mulai perkembangan kasusnya hingga tentang isu dunia perpolitikan terkini di Indonesia. "Ketika menunggu, ya duduk saja ngobrol dengan PH membahas perkara, dengar-dengar obrolan lain juga soal partai," tuturnya.

Suasana bosan juga dirasakan Jero Wacik terdakwa kasus korupsi dan pemerasan di Kementerian ESDM. Namun, dia memaklumi kejadian sering tertundanya persidangan dirinya di gedung Pengadilan Tipikor yang lama. Alasannya, majelis hakim telah menjelaskan kepada dirinya bahwa memang ada kekurangan jumlah hakim.

"Ya memang lebih banyak terdakwanya daripada hakimnya. Karena itu, kita harus mengerti," tutur Jero yang mengaku rata-rata harus menunggu selama 4 jam untuk bersidang.

Hanya, kondisi gedung Pengadilan Tipikor lama yang dia keluhkan ialah soal kebersihannya. "Di sini toiletnya sering becek. Mudah-mudahan gedung baru nanti akan lebih bagus," ujarnya.
Jero berharap pemindahan ruang sidang tipikor ke gedung baru nantinya juga dibarengi dengan penambahan jumlah hakim. (Uta/Nur/P-2)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya