Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SURAT Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian mengingatkan masyarakat tentang pentingnya kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab.
"Kita ambil sebagai sikap mengingatkan bahwa kita kalau omong jangan asal ngablak (asal bicara), harus bertanggung jawab menggunakan kebebasan. Itu sebenarnya sudah menjadi kesadaran bersama," kata budayawan Romo Mudji Sutrisno di Magelang, Sabtu (7/11).
Menurutnya, suasana kebebasan di era reformasi harus ditempatkan secara tepat dengan saling menghargai satu sama lain. Kebebasan bukan berarti semua orang boleh menghina dan merendahkan orang lain.
"Ini kan ada nada-nada setelah reformasi, dengan mudah sekali kita kehilangan sikap menghargai. Apa yang dikerjakan teman atau yang lain untuk semakin baiknya Indonesia dan kesejahtera-an, itu selalu dielek-elek (dijelek-jelekkan), direndahkan," ungkapnya.
Ia menyebut keluarnya SE Kapolri tersebut sebagai hal yang wajar supaya setiap orang berbicara secara bertanggung jawab.
"Tidak ada salahnya Kapolri mengeluarkan surat seperti itu untuk mengingatkan masyarakat."
Kapolri, sambungnya, tidak memiliki wewenang untuk membuat undang-undang karena pembuat undang-undang ialah lembaga legislatif dan pemerintah.
"Dalam krisis kepercayaan yang sedang kita hadapi bersama, itu paling tidak bisa membantu untuk mewujudkan ketenteraman," tukasnya.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 telah menandatangi surat edaran tersebut dan telah dikirimkan ke kepala satuan wilayah (kasatwil) seluruh Indonesia.
"Saya dapat memahami dan mendukung pelaksanaan secara efektif kebijakan tersebut, menilik beberapa keluhan warga akan adanya kenyataan, terutama di media sosial, yang acap kali mengekspresikan kebencian dalam berkomunikasi," ujar Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, kemarin.
Farouk menilai pernyataan melalui media sosial acap dilakukan dengan mendramatisasi fakta, baik antarperorangan maupun kelompok.
Persaingan pilkada
Surat edaran tersebut, imbuhnya, bermanfaat untuk menyikapi persaingan dalam pilkada dengan cara saling melontarkan kebencian yang tidak mendasar.
Metode kampanye semacam itu jelas menyalahi nilai-nilai demokrasi dan tujuan mulia Pancasila.
Meski demikian, kata Farouk, pelaksanaan surat edaran tersebut harus dikontrol agar tidak memunculkan ekses negatif.
Penerapannya harus mengacu pada norma hukum yang berlaku, antara lain KUHP, UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 2/2002 tentang Polri, serta UU Nomor 12/2008 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan menjelaskan bahwa surat edaran itu merupakan hasil kajian yang mendalam untuk mencegah tidak terulangnya konflik horizontal, seperti yang terjadi di Tolikara Papua dan Aceh Singkil belum lama ini.
"Penerbitan surat edaran tersebut wajar bila memunculkan pro dan kontra di masyarakat," tukasnya.
(Adi/Ant/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved