Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyayangkan pembahasan revisi UU KUHP dilakukan secara tertutup oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR bersama pemerintah.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengungkapkan, pada Minggu (29/10), Panja Komisi III secara resmi melakukan rapat pembahasan pertama dengan tim pemerintah di Hotel Atlet Century Park, Jakarta.
Berdasarkan keterangannya, diketahui rapat dimulai pukul 14.00 WIB.
"Rapat tersebut dilakukan secara terbatas dan tertutup. Bahkan, informasi terkait agenda rapat tersebut dilakukan beberapa jam sebelum rapat dilakukan," ujarnya, kemarin.
Ia mendorong pembentuk undang-undang memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat.
Menurutnya, itu bertujuan menghindari berkembangnya polemik di masyarakat.
"Kalau karena mendadak disebabkan mau reses, menurut kami tidak bisa dijadikan alasan," ujarnya.
Ada kekhawatiran dari para penggiat antikorupsi apabila tindak pidana korupsi dimasukkan dalam KUHP.
Partisipasi publik menjadi prasyarat bagi penilaian terhadap tinggi atau rendahnya kualitas dan legitimasi KUHP yang akan dihasilkan pemerintah dan DPR.
"Terlebih jika pembahasan mengenai KUHP yang berbeda dengan RUU lainnya. Sebab, itu merupakan kodefikasi dari hukum pidana. Karena itu, publik sebagai subjek yang diatur harus mengetahui pembahasan undang-undang tersebut," sambung dia.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani membantah telah melakukan pembahasan Rancangan KUHP secara diam-diam pada 29 Oktober lalu.
Ia mengatakan bahwa rapat konsinyering tersebut hanya bertujuan menyepakati hal teknis pembahasan saat membahas RKUHP oleh Komisi III.
Tipikor
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji, kemarin, menyampaikan bahwa masih menanti komitmen DPR dan pemerintah untuk tidak memasukkan delik korupsi dalam KUHP.
Menurutnya, jika memang dipaksakan pembahasan revisi KUHP, KPK menghendaki pengaturan di buku satu tentang asas kekhususan KPK tetap berwenang melakukan pemeriksaan terhadap delik-delik tipikor yang berada di luar KUHP.
"Sebab, saya sudah tegaskan bahwa apa pun alasanya, delik tipikor dan TPPU yang masuk KUHP akan melemahkan KPK," jelasnya.
(Cah/Nov/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved