ANGGOTA DPR Fraksi PPP Hasrul Azwar mengaku pernah dimintai tolong oleh pemilik Al Mukhtarah Group, Sami Marzooq Al Matrafi, agar bisa mendapat jatah dari pemerintah Indonesia untuk menyediakan pemondokan haji. Permintaan itu pun disanggupi.
"Kenal, dia pernah minta tolong soal pelayanan ke jemaah haji. Saya bilang iya akan bantu dengan menyampaikan ke teman-teman (DPR). Kalau perumahannya bagus, insya Allah dapat," kata Hasrul saat bersaksi untuk terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Permintaan tersebut, kata Hasrul, pada awalnya disampaikan Saleh Badegel, karyawan Al Mukhtarah Group. Namun, dalam satu kesempatan, Sami Marzooq dan Saleh Badegel bertemu dengan Hasrul dan menyampaikan maksudnya tersebut.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Saleh Badegel, Hasrul ditunjuk sebagai koordinator Kelompok Fraksi (Poksi) Komisi VIII DPR dan menjadi penghubung antara Komisi VIII dan Suryadharma.
Selanjutnya, rombongan anggota Komisi VIII yang terdiri atas Hasrul Azwar, Chaerun Nisa, Jazuli Juwaini, Zulkarnaen Djabar, dan Said Abdullah menemui Ketua Tim Penyewaan Perumahan Haji yaitu Haji Mohammad Syairozi Dimyathi dan Jauhari pada April 2012.
Saat itu, Hasrul menyerahkan beberapa nama majmuah, di antaranya Majmuah Mubarak, Mukhtaroh, Majd Al Khomir, dan Majmuah Ilyas.
Fee yang disepakati ialah 30 riyal per jemaah untuk perumahan di Madinah dan 20 riyal per jemaah untuk perumahan di Jeddah.
Pada rapat 2 Mei 2012, Suryadharma memerintahkan Tim Penyewaan Perumahan untuk menunjuk majmuah yang diajukan Hasrul Azwar meski tim belum selesai memverifikasi administrasi dan peninjauan lapangan.
Atas jasanya tersebut, Hasrul Azwar mendapatkan keuntungan sebesar 5,851 juta riyal atau sekitar Rp21 miliar.
Namun, Hasrul membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya mendapatkan fee.
"Tidak ada mendapat fee. Kami datang melakukan cek dan pengawasan mana rumah yang bisa disewa, mana yang tidak," ungkap Hasrul.
Dalam perkara itu, Suryadharma didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp1,821 miliar dan memperoleh hadiah 1 lembar potongan kain Kakbah (kiswah) serta merugikan keuangan negara Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar) atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan perhitungan kerugian negara dari BPKP. (MTVN/Ant/P-1)