KOMITMEN Pang-lima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melakukan proses persidangan militer terbuka terhadap anggota Batalyon Intel Kostrad Sersan Dua Yoyok Hadi yang menembak warga sipil di Cibinong, Jawa Barat, Selasa (3/11) lalu, patut diapresiasi.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menyatakan persidangan secara terbuka akan membuat kasus tersebut berlangsung transparan.
Ia pun mendorong pembedaan antara tindak pidana dan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota militer.
"Itu patut diapresiasi. Kita bahkan mendukung kalau ada prajurit yang melakukan tindak pidana di luar ruang lingkup tugasnya diadili di pengadilan umum, termasuk bila terjadi dugaan tindak pidana korupsi, agar digelar di pengadilan tipikor," ujar Tantowi di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Gatot, di Istana Negara Jakarta, Rabu (4/11) lalu, menyatakan sudah membuat surat telegram.
Isinya ialah setiap pelanggaran anggota TNI yang berkaitan dengan masyarakat akan diadili melalui sidang militer secara terbuka.
"Masyarakat bisa mengetahui karena kalau tidak, seolah-olah TNI membuat sidang yang memberi keringanan. Di situ nanti masyarakat bisa menilai bahwa persidangan terbuka, akan ada hukuman tambahan, pemecatan, dan sebagainya," kata Gatot.
Perlu revisi Lebih jauh Tantowi menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer memang sudah perlu direvisi.
Menurutnya, UU tersebut tidak memberikan transparansi terkait kasus pidana yang melibatkan anggota militer.
"Kami setuju apabila UU 31/1997 tentang Peradilan Militer direvisi. Meskipun tidak masuk Program Legislasi Nasional karena masih ada undang-undang lain yang lebih mendesak untuk direvisi, UU Peradilan Militer memang perlu direvisi," lanjutnya.
Di sisi lain, Ketua Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi mengatakan masyarakat menanti janji Gatot.
Muradi berharap pengadilan terhadap Yoyok lebih transparan ketimbang kasus penembakan di LP Cebongan yang melibatkan tiga anggota Kopassus Kandang Menjangan.
"Sekalipun revisi UU No 31 Tahun 1997 belum terlaksana, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, KSAD Jenderal Mulyono, dan Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi harus tetap memastikan proses persidangan berjalan terbuka sehingga publik bisa mengawasi," tegas Muradi.
Menurutnya, UU Peradilan Militer perlu direvisi karena pelanggaran yang dilakukan Yoyok berada di ranah sipil sehingga harusnya diadili di pengadilan negeri.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Rizal Dharmaputra menyatakan kebijakan pembawaan senjata oleh prajurit juga perlu dievaluasi sehingga prajurit tidak bisa memakai senjata sembarangan di luar tugas dan hanya perwira tinggi yang dapat membawa pulang senjata.
"Senjata api itu sebaiknya (setelah dinas) ditaruh di gudang senjata supaya tidak dipakai sembarangan, hanya perwira tertentu yang bisa membawa senjata ke rumah," tegas Rizal.
Yoyok Hadi secara terang-terangan menembak kepala tukang ojek Marsin Jasmani, 40, di depan SPBU Nomor 34-16803 di Cibinong, Selasa (3/11) pukul 17.00 WIB.
Ia menembak lantaran Marsin tidak meminta maaf seusai menyerempet mobil yang dikendarainya. (Nyu/P-5)