KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak celah dalam sistem sarana dan prasarana pendidikan dan bantuan siswa miskin (BSM) yang berada di bawah Kementerian Agama.
"Kami lagi-lagi menemukan banyak hal yang bisa disampaikan dalam rangka memperbaiki kinerja tata kelola di bidang program sarana dan prasarana dan bantuan siswa miskin (BSM)," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, kemarin.
Konferensi pers tersebut dilakukannya bersama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Irjen Kemenag M Jassin, serta tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK.
Temuan yang dimaksud Adnan itu di antaranya berupa pemberian bantuan yang belum didasari perencanaan sempurna, mekanisme pengajuan proposal yang belum sesuai dengan prinsip 'good governance', kriteria pemberian bantuan belum transparan, data pemberian bantuan belum terklarifikasi dengan baik, dan petunjuk teknis direktorat pondok pesantren belum optimal.
"Jadi memang sejak perencanaan belum terdesain dengan baik. KPK hadir untuk percepatan, pendekatannya lebih heboh, perlu orang luar yang bicara dalam konteks itu. Prinsipnya keberadaan KPK sebagai pihak eksternal yang punya unsur penindakan akan lebih didengar aparatur di daerah. Bahkan, kami tawarkan kalau Rakernas, kami hadir. Atau bila ada terkait kementerian lain, kami tawarkan menjembatani kalau ada persoalan," tambah Adnan.
Padahal total anggaran dana pendidikan di bawah Kementerian Agama mencapai Rp43 triliun untuk 72 ribu satuan pendidikan dan 4.510 satuan kerja.
Di kesempatan itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan kementeriannya memerlukan pandangan dari pihak lain, termasuk KPK.
Tindak lanjut dari pertemuan tersebut ialah satu bulan ke depan akan disusun rencana aksi antara Kemenag, KPK, dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
"Kami akan menyusun rencana aksi agar ke depan Kemenag punya sistem dan terhindar dari manipulatif atau koruptif," ungkap Lukman.