Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSIDANGAN lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengungkap sejumlah fakta terkait keterlibatan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dalam sidang yang digelar Kamis (5/3), saksi-saksi menyatakan tidak ada arahan dari Nadiem untuk mewajibkan penggunaan Chromebook dalam program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah.
Mantan Staf Khusus Menteri Bidang Isu-Isu Strategis, Fiona Handayani, mengatakan tidak pernah ada pembahasan mengenai pengadaan TIK maupun Chromebook sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
“Tidak ada sama sekali pembicaraan mengenai pengadaan TIK maupun Chromebook di grup WhatsApp Core Team sebelum Nadiem menjadi menteri,” ujar Fiona dalam persidangan.
Hal serupa disampaikan mantan konsultan perorangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Ibrahim Arief atau Ibam. Ia menjelaskan diskusi awal tim teknis hanya berkaitan dengan eksplorasi teknologi perangkat keras untuk sekolah, bukan secara spesifik mengenai Chromebook.
“Saya diminta melakukan eksplorasi terkait hardware untuk sekolah. Bahkan judul presentasi saya ‘tech hardware for schools’, bukan ‘Chromebook for schools’. Beberapa halaman awal presentasi juga fokus pada laptop berbasis Linux,” kata Ibrahim.
Menurut Ibrahim, dalam pembahasan ringkasan eksekutif presentasi tersebut, Nadiem justru mempertanyakan alasan adanya kombinasi sistem operasi Windows dan Chromebook dalam opsi yang diajukan.
“Iya, Mas Menteri bertanya dalam executive summary dari slide tersebut apa alasannya ada kombinasi antara Windows dan Chromebook. Kenapa tidak Windows semuanya saja,” ujarnya.
HANYA SATU KALI
Sementara itu, Nadiem Makarim dalam keterangannya menyebut keterlibatannya terkait pembahasan Chromebook hanya terjadi dalam satu rapat pada 6 Mei 2020. Saat itu ia merekomendasikan kombinasi perangkat, yakni 14 unit Chromebook dan satu laptop berbasis Windows untuk setiap sekolah.
Namun, menurut Nadiem, keputusan yang kemudian mengarah pada dominasi Chromebook dalam pengadaan perangkat TIK berada di tingkat tim teknis di level direktorat dan direktur jenderal.
“Saya dalam berbagai kesempatan justru menyebut, tolong pertimbangkan kenapa tidak semuanya Windows. Bahkan pada 10 Agustus saya juga menyampaikan melalui pesan agar mempertimbangkan pembelian laptop Windows jika suplai Chromebook tidak cukup,” kata Nadiem.
Ia juga meminta perusahaan teknologi Google memberikan penjelasan dalam persidangan untuk memastikan proses tersebut berjalan secara terbuka. “Saya harap Google benar-benar bisa buka suara untuk membuktikan bahwa ini semua legal, terbuka, dan transparan,” ujarnya.
Fiona Handayani menambahkan seluruh proses pengambilan kebijakan dilakukan dengan prinsip transparansi. Rapat pembahasan pengadaan melibatkan Inspektorat Jenderal untuk fungsi pengawasan serta melibatkan tim asesmen, pihak PAUD-Dasmen, dan tim teknologi yang bertugas menyusun spesifikasi perangkat.
Ia menyebut pengadaan dilakukan melalui koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggunakan sistem e-katalog yang dinilai lebih akuntabel.
Sementara itu, penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan keterangan para saksi menunjukkan proses pengadaan telah dilakukan sesuai prosedur.
“Intinya saksi-saksi menegaskan tidak ada prosedur yang salah. Semua melalui proses kajian. Awalnya memang dikaji Windows, tetapi setelah dihitung biayanya jauh lebih mahal sehingga dipilih Chromebook untuk efisiensi,” kata Ari.
SKEMA CO-INVESTMENT
Persidangan juga menyoroti isu skema co-investment sebesar 30% dari Google. Para saksi menjelaskan skema tersebut merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Partner Service Fund (PSF).
Dana tersebut, menurut para saksi, tidak diberikan kepada kementerian, melainkan digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan melalui pelatihan guru serta pelatihan penggunaan perangkat bagi pengguna di sekolah.
Nadiem menilai program CSR tersebut justru dipersepsikan keliru sebagai praktik korupsi. Ia berharap keterangan pihak Google dalam persidangan dapat menjelaskan bahwa program tersebut merupakan dukungan terbuka bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun, yang antara lain dilakukan dengan melaksanakan
pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan. (AnT/E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved