Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Hakim Vonis Bebas Delpedro Cs di Kasus Penghasutan Demo Agustus

Abi Rama
06/3/2026 18:29
Hakim Vonis Bebas Delpedro Cs di Kasus Penghasutan Demo Agustus
Delpedro Cs saat hadiri sidang vonis di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).(MI/Abi Rama)

DIREKTUR eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah divonis bebas oleh Hakim Ketua Majelis, atas kasus penghasutan demo Agustus 2026 yang menimpa dirinya. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3). 

Dalam vonisnya Delpedro bersama dengan 3 terdakwa lainnya, yaitu Staf Lokataru, Muzaffar Salim, Admin akun @gejayanmemanggil, Syahdan Husein, dan Mahasiswa Univ Riau, Khariq Anhar.

"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," lanjut hakim.

Dituntut Dua Tahun oleh Jaksa

Sebelumnya Delpedro Cs dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama dua tahun. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar, dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU pada agenda sidang tuntutan, Jumat (27/2) 

Delpedro didakwa dengan pasal Delpedro cs didakwa dengan pasal 28 ayat 3 jo pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka juga didakwa dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 76H jo pasal 15 jo pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya