Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah divonis bebas oleh Hakim Ketua Majelis, atas kasus penghasutan demo Agustus 2026 yang menimpa dirinya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
Dalam vonisnya Delpedro bersama dengan 3 terdakwa lainnya, yaitu Staf Lokataru, Muzaffar Salim, Admin akun @gejayanmemanggil, Syahdan Husein, dan Mahasiswa Univ Riau, Khariq Anhar.
"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," lanjut hakim.
Sebelumnya Delpedro Cs dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama dua tahun.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar, dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU pada agenda sidang tuntutan, Jumat (27/2)
Delpedro didakwa dengan pasal Delpedro cs didakwa dengan pasal 28 ayat 3 jo pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga didakwa dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 76H jo pasal 15 jo pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-10)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah dalam sidang perkara dugaan penghasutan terkait kericuhan demonstrasi Agustus 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa akhir Agustus 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved