Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro Marhaen: Kami Tidak Gentar Hadapi Proses Hukum

Abi Rama
27/2/2026 18:55
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro Marhaen: Kami Tidak Gentar Hadapi Proses Hukum
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.(MI/Abi)

DIREKTUR Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menyatakan tidak gentar meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan penghasutan gelombang demonstrasi Agustus 2025.

Pernyataan itu disampaikan Delpedro usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2). Ia menilai tuntutan JPU tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami sangat kecewa terhadap tuntutan 2 tahun yang kami anggap tidak masuk akal begitu, tapi itulah kenyataan dalam proses yang telah terjadi," ujarnya kepada awak media di dalam ruangan pengadilan seusai sidang tuntutan.

Meski demikian, Delpedro menegaskan tuntutan tersebut tidak menyurutkan langkahnya maupun rekan-rekannya.

"Namun, dua tahun itu tentu tidak membuat kami gentar, sejak awal kami telah memijakan diri menyatakan bahwa kami yang paling berbahagia di dalam proses ini karena kami dalam satu peristiwa yang dalam tujuan untuk memuliakan kembali demokrasi," lanjutnya.

Ia menilai perkara ini menjadi ujian bagi sistem peradilan dan publik dalam melihat proses hukum yang berjalan.

"Jadi tentu tuntutan dua tahun tidak membuat kami gentar, tidak membuat kami takut dan ini justru kembali jadi ujian bagi hakim nanti, ujian bagi publik, dan juga ujian bagi hukum kita bagaimana mampu mengoreksi kesalahan pikir dari kejaksaan. Disitulah peran hakim yang kami tunggu," katanya.

JPU Nilai Terdakwa Terbukti Lakukan Penghasutan

Dalam perkara tersebut, JPU menuntut Delpedro bersama tiga terdakwa lain, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

“Atas perbuatan tersebut, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Delpedro Marhaen dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU dalam persidangan.

JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan. Perbuatan itu disebut dilakukan melalui unggahan 19 konten di media sosial yang dinilai memicu peningkatan eskalasi kerusuhan.

Konten tersebut diunggah melalui sejumlah akun, antara lain Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang menurut JPU dikelola atas persetujuan para terdakwa.

Menurut JPU, isi unggahan mengandung ajakan provokatif dan menghasut masyarakat, termasuk melibatkan pelajar dan anak-anak, untuk melakukan tindakan melawan hukum.

“Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan rusaknya fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat,” lanjut JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 246 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga meminta majelis hakim agar para terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara.

“Menetapkan agar terhadap para terdakwa segera ditahan rutan,” ujar JPU.

Kronologi Penangkapan dan Praperadilan

Kasus ini bermula dari penangkapan Delpedro oleh aparat kepolisian pada 1 September 2025 di kediamannya. Sehari kemudian, 2 September 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Saat itu, kepolisian menyebut Delpedro diduga menyebarkan ajakan provokatif yang berpotensi mendorong aksi anarkis dalam gelombang demonstrasi Agustus 2025.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Delpedro mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim pada Senin (27/10/2025).

Sidang perkara ini kini memasuki tahap akhir menjelang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan pada Senin (2/3).

"Sidang akan kita buka kembali di hari Senin jam 10 ya," ujar ketua majelis hakim, Harika Nova Yeri, sebelum menutup persidangan. (I-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya