Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Budiman Bayu Prasojo (BBP), dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Budiman Bayu diduga memerintahkan pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) berinisial SA untuk menerima, mengelola, serta memindahkan uang yang diduga berasal dari pengusaha importir ke sejumlah rumah aman (safe house).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sejak November 2024 SA diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai, baik produksi dalam negeri maupun impor, atas perintah Budiman Bayu.
“Sejak November 2024, SA selaku pegawai pada Direktorat P2 diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun barang impor, atas perintah BBP,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Uang tersebut awalnya disimpan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang difungsikan sebagai rumah aman. Apartemen itu disebut disewa sejak pertengahan 2024 atas arahan Budiman Bayu dan tersangka lainnya, yakni Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen dan Penyidikan Bea Cukai.
Pada awal Februari 2026, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026, Budiman Bayu diduga memerintahkan SA untuk membersihkan rumah aman di Jakarta Pusat dan memindahkan uang tersebut ke apartemen lain di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
“BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya di wilayah Ciputat,” kata Asep.
Dari penggeledahan di rumah aman di Ciputat pada 13 Februari 2026, KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang disimpan dalam lima koper. Jika dirupiahkan, totalnya mencapai sekitar Rp5,19 miliar.
Sebelumnya, dalam OTT 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan, KPK menangkap 17 orang dan menetapkan enam tersangka, termasuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru setelah mendalami keterangan saksi dan hasil penggeledahan terkait aliran serta pengelolaan uang dugaan suap impor barang KW di lingkungan DJBC. (Ant/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved